Polres Jember Bekuk 5 Pengedar Narkoba Jaringan Madura  

press rilis kasus narkoba di Mapolres Jember/RMOLJatim
press rilis kasus narkoba di Mapolres Jember/RMOLJatim

Satreskoba Polres Jember berhasil membekuk 5 tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap dilokasi yang berbeda, dengan total barang bukti sabu seberat 178,55 gram.


Wakapolres Jember, Kompol Windy menjelaskan, pengungkapan kelima kasus peredaran narkoba ini merupakan hasil dari penyelidikan selama 2 pekan terakhir, sejak Sabtu (6/3) hingga Sabtu(20/3).

Dalam kasus ini, polisi juga menyita satu unit mobil dan dua handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.

"Kelima tersangka ini, ada yang desa Ajung, Ambulu, Balung dan Kaliwates. Rata-rata membawa sabu diatas 5 gram bahkan ada yang hingga bawa 130 gram," terang Kompol Windy dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat press rilis di Mapolres Jember, Kamis (25/3).

Kelima tersangka yang berhasil ditangkap  masing-masing  berinisial HS (47) Warga Jalan Wonokosumo Jaya Barat, Surabaya,

MAK (60) Warga Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji, AMD (45) Warga Tegalbesar Kaliwates,  ES dan MIS, Warga Ambulu.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut, dari Madura," ungkap Windy.

Tersangka dijerat dengan  Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, UU no. 30 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara serta minimal 6 tahun penjara. 

"Kamis masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan diatasnya," tandas Kompol Windy.