Otak Korupsi Kredit Fiktif Rp10,9 M di BRI Jember Dituntut 8 Tahun Penjara, Denda Rp9,2 M

Suasana sidang korupsi kredit fiktif BRI Jember di Tipikor Surabaya/Ist
Suasana sidang korupsi kredit fiktif BRI Jember di Tipikor Surabaya/Ist

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program pemerintah Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) pada Bank BRI tahun 2011, dituntut melakukan tindak pidana korupsi. Mereka adalah berinisial NC, ketua Asosiasi Petani Kacang dan 2 mantan karyawan BRI Cabang Jember, berinisial PP dan RS. 


Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, ketiganya terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi KKPE, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,9 Milir.

Ternyata otaknya seorang emak-emak bergelar Insinyur berinisial NC yang menjadi ketua Asosiasi petani Kacang Indonesia (APKCINDO).

"Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Twenty Puransari, Jumat sore kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (17/2).

Dijelaskan Sucitrawan, NC seorang emak -emak selaku ketua APKCINDO Jember, sebagaimana terungkap dalam persidangan, merekayasa kredit fiktif dengan melakukan penyimpangan. Yakni dengan membuat 32 permohonan kredit, untuk  32 kelompok tani. 

"Ternyata pengajuan kreditnya tidak benar," katanya.

Sebab, lanjut dia, sebanyak 32 kelompok tani itu, seluruhnya belum terdaftar secara resmi pada Dinas Pertanian Kabupaten Jember. Hampir seluruh kelompok tani tidak pernah terdaftar di desa yang bersangkutan.

Selain itu, tidak ada struktur organisasi Kelompok tani, yang dibentuk melalui musyawarah, melibatkan seluruh anggota kelompok. Sedangkan pengurus kelompok tani ditunjuk oleh ketua APKCINDO.

"Pengurus Kelompok Tani tidak pernah mengajukan permohonan kredit Program KKP-E ke Bank BRI Cabang Jember. Bahkan hampir seluruh petani tidak mengetahui adanya kredit program KKPE ke BRI Cabang Jember," katanya. 

Selain itu, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) memberikan keterangan bahwa kelompok tersebut, menandatangani pengajuan surat permohonan kredit dan RDKK serta dokumen terkait lainnya karena perintah NC.

Selain itu, anggota kelompok belum pernah memperoleh pelatihan di bidang penyuluhan pertanian yang diselenggarakan oleh pemerintah. Demikian juga Dokumen pendukung 32 permohonan kredit tidak benar. 

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Melanggar pasal Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," katanya. 

Oleh karenanya, NC dituntut hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Selain itu menjatuhkan pidana denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan  penjara, JPU juga mengajukan tuntutan pidana pengganti kerugian negara Rp 9.25 Miliar, subsider 4 tahun penjara.

Untuk terdakwa PP dituntut hukuman 6 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, dlngan pidana pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. 

Sedangkan terdakwa RS dituntut hukuman 5 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti kerugian negara sebesar Rp 130 juta.

Sebelumnya, Kejari Jember menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi KKPE tahun 2011 tersebut pada Selasa (17/10/2023) tahun lalu.