Kirim Tahu Goreng Isi Sabu ke Lapas, Pelaku Akui Sudah Dua Kali

Press rilis kasus penyelundupan sabu/RMOLJatim
Press rilis kasus penyelundupan sabu/RMOLJatim

Polresta Mojokerto merilis pengungkapan kasus narkotika yang salah satunya penyelundupan tahu goreng berisi sabu di Lapas Klas II B Mojokerto.


Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi SIK, MIK didampingi Kalapas IIB Mojokerto  mengatakan, pengiriman jenis sabu ke lapas Mojokerto ini adalah yang kedua kalinya dilakukan oleh pelaku.

Terungkapnya pengiriman  sabu tersebut berawal dari adanya kecurigaan dari petugas Lapas terhadap seorang ibu berinisial IA yang hendak melakukan besuk terhadap putranya yang juga terpidana narkotika inisial RS. 

Atas kecurigaan itu,  petugas Lapas kemudian menghubungi Satres Narkoba Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pengeledahan.

“Benar saja dari pengeledah ditemukan barang bukti bukti sabu-sabu seberat totalnya 6,76 gram,”kata Dedy Supriadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat press rilis perkara ini di Mapolresta Mojokerto, Jum'at (25/3).

Ditambahkan Kapolresta, dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang titipan tersebut adalah tahu goreng berisi sabu-sabu yang kemudian ditindaklanjuti kepada penitip yang berinisial RD (22) dan secara kebetulan juga kakaknya tersangka juga sebagai terpidana narkotika di Lapas tersebut.

Kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka serta digeledah rumah tersangka atau kosannya yang berada di Kecamatan Sooko dan dihasilkan ditemukan pil double l sebanyak 25 botol dengan isi satu botolnya adalah 1000 butir kemudian ditemukan juga adanya sabu-sabu seberat 0,28 gram.

“Atas perbuatan tersangka ketiganya diterapkan pasal 114 ayat 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual menerima atau menjadi perantara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun” tambah Kapolresta Mojokerto.

Dalam release pengungkapan kasus narkotika di wilayah Polres Mojokerto Kota, data rekapitulasi hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto selama bulan Januari hingga bulan Maret tahun 2021 ini, berhasil mengamankan 35 Tersangka, Barang Bukti yang di amankan Narkotika jenis Sabu seberat 418,57 gram, Pil Doubel LL 45.075 butir dan uang tunai sebanyak Rp.2.600,000.