Larangan Mudik, Emil Dardak: Yang Perlu Diwaspadai Jalur Darat

Logo Kantor Berita RMOLJatim
Logo Kantor Berita RMOLJatim

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak mengatakan, kebijakan pemerintah pusat mengenai larangan mudik tahun 2021 akan diikuti oleh peraturan di daerah. 


"Karena belajar dari lebaran tahun lalu, masih banyak yang berusaha melanggar aturan larangan mudik. Yang perlu diwaspadai lebaran kali ini adalah jalur darat. Artinya aturan-aturan yang dibuat untuk larangan mudik ini harus lebih cerdas dan strategis," paparnya. 

Diketahui Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik. Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. 

Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah.

"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," jelas Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei, dan sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.  

"Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya. 

Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran pada 2021. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei mendatang. 

Larangan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Larangan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.