Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang Di Lamongan

AKBP Miko Indrayana menunjukkan barang bukti perkara saat press rilis di Mapolres Lamongan'/RMOLJatim
AKBP Miko Indrayana menunjukkan barang bukti perkara saat press rilis di Mapolres Lamongan'/RMOLJatim

Polres Lamongan menangkap seorang dukun pengganda uang. Dukun berinisial MA ini ditangkap atas dugaan melakukan penipuan kepada tiga warga Mojokerto.


"Modus pelaku melakukan penipuan terhadap tiga korbannya yakni dengan cara akan memberikan bambu yang dipercaya bisa mendatangkan uang, dengan syarat korban ini terlebih dahulu menyetor uang kepada tersangka," terang Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat merilis penangkapan MA beserta barang buktinya, Selasa (30/3).

Dijelaskan Kapolres Miko, Korban yang saat itu tertipu rayuan pelaku akhirnya bersedia datang ke rumah pelaku memberikan uang yang diminta yakni sebesar Rp35 juta. Setelah terlibat perjanjian, pelaku tak kunjung memberikan bambu petuk kepada korban.

Pelaku justru menawari para korbannya akan menggandakan uang yang dengan jumlah yang cukup besar. Namun lagi-lagi korban terlebih dahulu diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp107 juta. Para korbannya pun bersedia memberikan uang yang diminta.

"Setelah didesak korbannya, pelaku akhirnya bersedia mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp29 juta dan tersangka ini bilang bahwa bisa menggandakan uang di lantai dua rumahnya," jelasnya.

Karena itu, lanjut Miko, pelaku tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan, kedua korban berinisial DS dan DWN akhirnya melaporkan kasus penipuan yang menimpanya tersebut ke polisi. Pelaku pun akhirnya ditangkap Polda Jatim dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Lamongan.

"Pelaku ini bisa mendatangkan uang tapi harus melakukan ritual terlebih dahulu mengunakan minyak wangi misik, kain berwarna putih dan hitam,' beber Kapolres Miko. 

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan uang mainan senilai Rp 3,3 miliar yang disimpan di lantai 2 rumahnya. Selain itu, pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama serta penggelapan sepeda motor.

"Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandas AKBP Miko Indrayana.