Publik menyorot penghentian penyidikan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Soal Permintaan Otopsi Ulang Keluarga Brigpol Yosua, Polri: Penyidikan akan Dilakukan Seterbuka dan Setransparan
- Anang Latif Akui Atur Persyaratan Technology Owner di Proyek BTS 4G Bakti Kominfo
- Bupati Bangkalan Terima Uang Rp 5,3 Miliar, ASN yang Mau Jadi Kepala Dinas Dipatok Hingga Rp 150 Juta
Para aktivis anti karupsi pun langsung bereaksi, tak terkecuali Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi.
Adhie lantas membandingkan penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun ini dengan kasus yang menjerat aktivis Syahganda Nainggolan yang sudah di ranah pengadilan.
Mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menyayangkan penegakan hukum seakan lebih lentur dalam kasus korupsi dibanding soal perbedaan pendapat seperti yang dialami Syahganda.
"Hukum bisa sangar kepada yang beda pendapat. Syahganda dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan kasus korupsi, perkara dan prosesnya bisa dihentikan begitu saja," kata Adhie Massardi di Twitter pribadinya, Kamis (1/4).
Beda perlakuan hukum tersebut pun menimbulkan tanda tanya besar terhadap semangat antikorupsi yang kerap digaungkan penguasa.
"Apakah dengan demikian korupsi bisa diartikan sebagai kegiatan yang tidak beda alias pendapat?" demikian Adhie Massardi dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten.
- Nenek Penjual Rujak Gugat Pemkot Surabaya Soal IMB, Wali Kota Eri: Masalah itu sejak Tahun 1981
- Ihwal Sewa Rumah untuk Firli Bahuri, Alex Tirta Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya
- Kiai Muda di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Pendukung Demo Minta Dibebaskan