Beda Kasus BLBI Dan Syahganda, Adhie Massardi: Hukum Bisa Sangar Ke Yang Beda Pendapat!

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi/Net
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi/Net

Publik menyorot penghentian penyidikan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Para aktivis anti karupsi pun langsung bereaksi, tak terkecuali Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi.

Adhie lantas membandingkan penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun ini dengan kasus yang menjerat aktivis Syahganda Nainggolan yang sudah di ranah pengadilan.

Mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menyayangkan penegakan hukum seakan lebih lentur dalam kasus korupsi dibanding soal perbedaan pendapat seperti yang dialami Syahganda.

"Hukum bisa sangar kepada yang beda pendapat. Syahganda dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan kasus korupsi, perkara dan prosesnya bisa dihentikan begitu saja," kata Adhie Massardi di Twitter pribadinya, Kamis (1/4).

Beda perlakuan hukum tersebut pun menimbulkan tanda tanya besar terhadap semangat antikorupsi yang kerap digaungkan penguasa.

"Apakah dengan demikian korupsi bisa diartikan sebagai kegiatan yang tidak beda alias pendapat?" demikian Adhie Massardi dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten.