Soal Permintaan Otopsi Ulang Keluarga Brigpol Yosua, Polri: Penyidikan akan Dilakukan Seterbuka dan Setransparan 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Ist
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Ist

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyidik Polri terbuka terkait permintaan pihak keluarga Brigpol Yosua Hutabarat melalui tim kuasa hukum untuk melakukan otopsi ulang jenazah. Dalam istilah forensik, otopsi ulang dinamakan ekshumasi.


Dedi menegaskan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk transparan, akuntabel dalam melakukan proses penyidikan kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat di kediaman dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

“Hasil komunikasi kami dengan Dirtipidum, dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka. Ini sesuai komitmen bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).

Dijelaskan Dedi, ekshumasi nantinya akan dilakukan oleh pihak berwenang dalam hal ini pihak kedokteran forensik yang memang expert dalam bidangnya. Dedi menegaskan bahwa ekshumasi ini tidak boleh dilakukan sendiri atau dalam hal ini oleh pihak keluarga almarhum Brigpol Yosua.

“Untuk apa? Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional. Ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit karena itu sesuai standar kode etik dan profesi,” beber Dedi sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

Dedi menambahkan, bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil autopsi awal kedokteran forensik kepada keluarga dan pengacara Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (20/7).