Kiai Muda di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Pendukung Demo Minta Dibebaskan

FH usai persidangan di PN Jember/RMOLJatim
FH usai persidangan di PN Jember/RMOLJatim

Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa kasus pencabulan dan kekerasan seksual, FH, di Pengadilan Negeri Jember, pada Senin (24/7) diwarnai unjuk rasa.


Mereka datang dari luar Kabupaten Jember, dengan menamakan diri Aliansi Ulama dan Tokoh masyarakat Jawa Timur, mendesak majelis hakim membebaskan FH dari semua tuntutan pidana.

"Tuntutan kami hanya satu, bebaskan ustadz FH, dari tuntutan hukum, karena kami meyakini, dia tidak bersalah," ucap koordinator aksi, Rahmad Mahfudzi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Menurut dia, dari fakta-fakta hukum  selama persidangan, jelas tidak ada korban. Semuanya sudah dibeberkan oleh para saksi dan menunjukkan tuduhan itu tidak terbukti.

Dia menduga tuntutan pidana kepada FH, hanya rekayasa dan tuduhan yang tidak berdasar fakta hukum.

"Karena itu tidak ada cara lain, tuntutan lain, kecuali bebaskan ustadz FH, tanpa syarat," pintanya.

Senada dengan Rahmad, disampaikan kuasa hukum FH, Nurul Jamal Habaib. Dia  menjelaskan bahwa sidang kali ini adalah agenda pembacaan pledoi. Pihaknya sudah menguraikan fakta hukum dalam persidangan dituangkan dalam naskah pledoi sebanyak 60 halaman.

"Intinya sesuai fakta hukum dalam persidangan, secara normatif kliennya tidak terbukti  secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan maupun kekerasan seksual yang tertuang dalam undang-undang perlindungan anak," katanya. 

Karena itu, lanjut Nurul, pihaknya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana.

Dia menjelaskan bahwa dalam persidangan pihaknya sudah membedah semua unsur - unsur pasal pidana pencabulan maupun kekerasan seksual.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adik Sri Sumarsih, saat dikonfirmasi menyatakan tetap pada tuntutannya. Sikap ini akan disampaikan dalam repliknya atau nota tanggapan terhadap pledoi, pada Kamis (27/7 mendatang.

"Kami tetap pada tuntutan semula, kami yakin terdakwa FH, terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak dibawah umur sehingga terjadi perbuatan cabul dan kekerasan seksual," katanya.

Sebelumnya, JPU Adik Sri Sumarsih menutuntut FH dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 50 juta  subsider enam bulan penjara. Sebab, sesuai fakta hukum dalam persidangan, dari keterangan ahli, saksi dan barang bukti serta surat, terdakwa FH terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual.

Selain itu, dia juga telah menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kedudukan dan kepercayaan sebagai pendidik. Dia melanggar pasal alternatif pertama, yakni pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.