KPK Berani Tidak Populer Dengan SP3 Sjamsul Nursalim Dalam Kasus BLBI

Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim/Net
Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap berani untuk tidak populer demi menegakkan kepastian hukum terkait Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada tersangka kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).


“Ini pimpinan KPK sedang mewakafkan diri untuk berani tidak populer dan demi kepastian hukum dan rasa keadilan yang melekat,” kata Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/4).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan jika KPK ingin populer, maka perkara Sjamsul Nursalim dilanjutkan, sekalipun sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA).

Di mana putusan MA mengabulkan gugatan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dan disebutkan tidak ada perkara pidana atas apa yang dituduhkan.

Sementara Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dituduh bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung melakukan tindak pidana korupsi.

"Kalau KPK mau gampangnya, perkaranya diperkarain saja. Tapi sekarang ini, dia berani untuk mengambil sikap tidak populer. Harusnya diapresiasi,” katanya.

Politisi asal Sumatera Barat ini menambahkan langkah KPK sudah benar dengan tidak menjadikan seseorang tersangka abadi.

"KPK itu kan instrumen hukum, silakan saja sepanjang nanti ada bukti atau informasi baru yang memungkinkan perkara dibuka, ya dibuka. Tapi kalau enggak ada, jangan orang dijadikan tersangka abadi,” tandasnya.