Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dianggap sudah tepat.
- 4 Tersangka Pemberi Suap di Ditjen Perkeretaapian Dilimpahkan ke Jaksa KPK
- Terima Aliran Dana Pokmas, JPU KPK Bakal Panggil Dua Pejabat Pemprov Jatim, Kadiskominfo dan Sekretaris PU Bina Marga
- KPK Sudah Proses Hukum 12 LHA PPATK Transaksi Mencurigakan, Mayoritas Pegawai Kemenkeu
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva usai KPK mengumumkan secara resmi telah mengeluarkan SP3 untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu di perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Sudah tepat langkah KPK menetapkan SP3 atas Sjamsul Nursalim," ujar Hamdan dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/4).
Karena kata Hamdan, KPK tidak bisa menggantung suatu perkara tanpa suatu kepastian.
"Karena itu juga menimbulkan ketidakadilan," pungkasnya.
KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). SP3 diberikan kepada tersangka kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.
Dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim dan Itjih dituduh bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung melakukan tindak pidana korupsi.
Namun demikian, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusan itu disebut secara tegas bahwa kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) bukan perkara pidana.
- 4 Tersangka Pemberi Suap di Ditjen Perkeretaapian Dilimpahkan ke Jaksa KPK
- Terima Aliran Dana Pokmas, JPU KPK Bakal Panggil Dua Pejabat Pemprov Jatim, Kadiskominfo dan Sekretaris PU Bina Marga
- KPK Sudah Proses Hukum 12 LHA PPATK Transaksi Mencurigakan, Mayoritas Pegawai Kemenkeu