Siap Gelar Aksi di Pengadilan, ProDEM Tuntut Pembebasan Jumhur Hidayat

Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule bersama para aktivis ProDEM/Net
Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule bersama para aktivis ProDEM/Net

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) menuntut pembebasan dua aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. 


Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi spontan untuk mendukung keduanya.

Jika sebelumnya aksi spontan ProDEM dilakukan saat sidang Syahganda Nainggolan, maka pada Kamis besok (8/4), aksi serupa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengawal Jumhur Hidayat.

“Kami segenap aktivis ProDEM akan melakukan aksi spontan menghadiri dan memenuhi setiap ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/4).

Iwan Sumule mengatakan bahwa aksi ini disebut aksi spontan agar terhindar delik pelanggaran protokol kesehatan, sebagaimana aksi spontan Presiden Joko Widodo melempar merchandise dan menimbulkan kerumunan di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.

Adapun dalam aksi ini ProDEM menuntut pembebasan Jumhur Hidayat, yang juga menjadi Senator ProDEM, dari segala tuntutan hukum dan menghentikan segala praktik-praktik demokrasi belantara. 

Iwan Sumule mengingatkan bahwa demokrasi tanpa keadilan adalah utopia. 

“Jika tak melawan, kita akan tercerai-berai dan demokrasi punah. Jangan lupa pakai masker dan patuhi prokes,” demikian Iwan Sumule. 

Sidang lanjutan kasus Jumhur Hidayat akan digelar di PN Jaksel pada Kamis (8/4). Dalam perkara ini, Jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 UU 1/1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


ikuti update rmoljatim di google news