Daripada Keluarkan Biaya PBB, Komisi C Minta Pemprov Jatim Lepas Aset yang Tidak Produktif

Logo Kantor Berita RMOLJatim
Logo Kantor Berita RMOLJatim

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Agus Dono Wibawanto meminta agar Pemprov Jatim mengajukan anggaran terutama bidang aset untuk menyelamatkan aset-aset yang berpindah ke pihak ketiga. 


"Kami berharap kepada Pemprov Jatim terutama Bidang aset segera mengajukan anggaran. Saya takut dan khawatir nanti aset itu bisa berpindah ke pihak lain," kata Agus saat di DPRD Jatim dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (7/4).

Dia mengatakan, pada rapat dengan PT PWU Jatim, BUMD milik Pemprov Jatim, waktu pendirian itu menggunakan pola inbreng atau penyetoran modal yang dilakukan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang atau harta.

"Jadi, modalnya tidak uang melainkan aset. Cuma masalahnya aset yang sudah di inbrengkan itu sampai saat ini belum dilegalisasi dengan sertifikasi. Akibatnya banyak aset kita di Jatim yang banyak dan begitu besar itu digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Politisi Partai Demokrat ini minta Pemprov Jatim serius dan berhati-hati dalam menangani aset-aset miliknya.

Pasalnya, persoalan aset menjadi krusial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti hal tersebut. 

Agus Dono menilai sertifikasi aset sangat penting. Sebab, aset milik Pemprov Jatim ini sejak zaman Belanda yang sangat luas besarannya.

"Kalau memang aset itu tidak bisa dimaksimalkan, sudah tidak bisa dikembangkan kenapa tidak diusulkan ke DPRD untuk dilepas. Daripada kita setiap tahun membayar PBB. Dan itu gak kecil loh," katanya.

Seperti diketahui, hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam ada 63.000 hektare tanah milik pemda di Jawa Timur belum bersertifikat. Temuan itu diungkap Kepala Satgas Pencegahan Direktorat III Koordinator dan Supervisi KPK Edi Suryanto, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Pemerintah Kabupaten Kediri pada bulan kemarin.

Padahal, lanjut dia, sejak awal Komisi C sudah sepakat untuk mengembangkan aset-aset tersebut. "Kalau toh memang niat ingin mengembangkan, ya segera dikasih anggaran badan asetnya. Tujuannya segera disertifikasikan," imbuhnya.

Manakala aset itu sudah disertifikasi, kata dia, bisa menjadi modal buat para BUMD-BUMD. "Kalau dikerjasamakan tanpa ada aset biasanya pihak ketiga tidak mau karena belum ada kepastian hukum," tambah Agus Dono. 

Pihaknya pun sudah mengusulkan kepada Direktur PT PWU Jatim agar segera dibicarakan dengan Gubernur Jatim. Hak itu agar proses asetisasi bisa segera tuntas. Jika selesai ada legal formalnya.

"Dengan begitu, nanti pada waktu bargaining tentang jumlah, komposisi itu punya modal kuat. Karena aset tanah ini sangat luar biasa untuk dikembangkan untuk kepentingan masyarakat," jelasnya. 

Dengan adanya pengembangan aset secara maksimal, Agus Dono berharap kedepan sudah tidak bergantung pada Bapenda karena aset selalu berkembang.

Ia memberikan contoh apa yang sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Dimana, mereka berani memberikan anggaran untuk sertifikasi aset.

 "Di DKI Jakarta ini sudah dikembangkan. Makanya mereka berani memberikan anggaran untuk sertifikasi," katanya.

Dibutuhkan anggaran berapa untuk sertifikasi aset, Agus Dono tidak mdngetahui membutuhkan anggaran berapa.

 "Itu teknisnya di BPKAD, karena anggaran itu berbanding lurus dengan jumlah aset yang mau disertifikasi," ungkapnya.