Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Dieksekusi Ke Lapas Sukamiskin

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi/RMOL
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi/RMOL

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 7 tahun penjara.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hal itu berdasarkan putusan Jaksa Eksekusi KPK, Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit sebagaimana putusan MA 485 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI.JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020 pada Selasa (6/4).

"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke LP Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali seperti ditulis Kantor Berita- Politik RMOL, Rabu (7/4).

Imam Nahrawi sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus dana hibah KONI.

"Terpidana juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.

Selain itu, Imam juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882 yang mana apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan jika Imam tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

"Dalam putusan Majelis Hakim di tingkat MA tersebut, adanya hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," pungkas Ali.