Larangan Mudik, Polrestabes Sekat Pintu Masuk dan Keluar Surabaya 

Logo Kantor Berita RMOLJatim
Logo Kantor Berita RMOLJatim

Polrestabes Surabaya akan menyekat sejumlah titik pintu masuk dan keluar kota Surabaya mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. 


Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi arus mudik lebaran, sehubungan adanya larangan dari pemerintah pusat akibat pandemi Covid-19.

"Titik-titik penyekatan di pintu masuk dan keluar Surabaya akan kita koordinasikan dengan satgas Covid kota dan stakeholder yang terkait," ujar Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Jumat (9/4).

Dijelaskan Hartoyo, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim. 

Langkah itu dilakukan agar larangan mudik berjalan efektif dan tidak ada warga Surabaya yang mudik, saat pandemi.

 "Nanti teknis akan dirakorkan dengan seluruh stakholder," ungkapnya.

Dikatakan Hartoyo, untuk mengantisipasi pemudik dari luar kota Surabaya, pihaknya akan melakukan pendataan mulai dari tingkat RT. 

Dijelaskannya, pihak Bhabinkamtibmas sedang masif melakukan sosialiasi larangan mudik dan sosialosasi kegiatan bulan Ramadhan sesuai dengan SE Menag (Surat Edaran Menteri Agama).

Langkah itu digencarkan agar kasus baru Covid 19 di Jatim yang mulai melandai bisa terus menurun.

"Intinya kita imbau kepada warga kota Surabaya mari kita sama-sama mematuhi aturan pemerintah demi memutus mata rantai penularan Covid-19 dan supaya pandemi segera berakhir," tegas Hartoyo.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pascalibur panjang.

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," ucap Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3).

 Soal aturan resmi tentang larangan mudik lebaran 2021 lanjut Muhadjir akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan.