Masih Berstatus Saksi, Calon Profesor PTN Di Jember Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pencabulan

Suasana di Unit PPA Jember/RMOLJatim
Suasana di Unit PPA Jember/RMOLJatim

Calon Profesor salah satu PTN di Jember menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih keponakannya sendiri.


Pria berinisial RH ini untuk sementara diperiksa sebagai saksi, meski dalam perkara ia sebagai terlapor.

Demikian disampaikan Kanit PPA Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari kepada wartawan, Kamis (8/4).

"Kami masih melakukan pendalaman," ujar Diyah Vitasari.

Setelah memeriksa terlapor,  masih Iptu Diyah Vitasari, dalam sepekan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Hal ini dikarenakan semua alat bukti sudah cukup,  seperti keterangan para saksi, Visum Obgyn dan Visum psykiatry.

"Jumlah saksi ada  5 orang. Visum Obgyn dan visum psykiatry, sudah dapat dari saksi ahli," katanya.

Dia menegaskan, keterangan para saksi dengan korban, bahkan dengan terlapor  sudah ada kesesuaian. 

"Alat bukti Sudah terpenuhi minimal 2 alat bukti, sesuai ketentuan KUHAP,"  jelas Vita sapaan akrab Kanit PPA Polres Jember.

Terpisah, Dari pantauan terlapor RH menghadiri panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya.  Dia menjalani pemeriksaan diruang unit PPA selama 4 jam lamanya. 

Sebelumnya, Keluarga korban pelecehan seksual, mendesak Polres Jember,  mengusut tuntas  kasus dugaan pelecehan seksual, yang dilakukan seorang di perguruan tinggi ternama di kabupaten Jember. Sebab, kasus tersebut, sudah dilaporkan ke Polres Jember (29/4).