Penyakit Masyarakat, Kasus Prostitusi dan Miras Mendominasi di Tuban 

Polres Tuban rilis hasil tangkapan/Ist
Polres Tuban rilis hasil tangkapan/Ist

Polres Tuban berhasil mengungkap 121 kasus prostitusi dan miras selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada 20 Maret hingga 2 April 2021 lalu. 


"Selama operasi pekat ini Polres Tuban berhasil mengungkap 88 kasus miras dan 22 prostitusi," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (12/4).

Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkoba terdapat 4 kasus, perjudian 5 kasus, premanisme 1 kasus dan pornografi 1 kasus dengan satu orang tersangka. 

Dari total 121 kasus yang berhasil diungkap, polisi juga mengamankan 131 pelaku yang sudah dilakukan penahan dan diberikan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring.

"Ada yang sudah kita tahan dan ada yang kita berikan saksi tidak pidana ringan bagi pelaku miras," ujarnya. 

Untuk miras yang berhasil diamankan polisi berjenis arak serta puluhan botol miras pabrikan. Miras tersebut disita dari beberapa warung dan kios yang berada di wilayah Pantura maupun lainnya.

"Operasi pekat ini juga menyasar bahan peledak seperti petasan. Tapi selama 12 kita lakukan operasi Alhamdulillah tidak kita temukan adanya penjual petasan di wilayah Tuban," imbuhnya.

Ruruh menjelaskan, operasi pekat yang bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat Tuban dalam menyambut datangnya bulan puasa itu diharapkan dapat memberikan rasa jera terhadap pelaku yang ditindak. 

Selain itu, operasi yang digelar agar dijadikan peringatan bagi mereka yang hendak melakukan tindakan melawan hukum.

"Kita harapkan pelaku tindak kejahatan bisa jerah dan kami akan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sebentar lagi melaksanakan ibadah puasa," pungkasnya.