Fatwa MUI Perbolehkan Vaksinasi Selama Ramadhan, Begini Ketentuannya

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh/Repro
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh/Repro

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait program vaksinasi Covid-19 selama ibadah puasa Ramadhan. 


Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, polemik pelaksanaan vaksinasi sepanjang bulan puasa akhirnya mendorong pihaknya menerbitkan fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa dan tetap memperhatikan kondisi penerima vaksin.

"Praktek vaksinasi Covid-19 dibolehkan secara syar'i sekalipun sedang puasa," ujar Asrorun Niam dalam Dialog FMB9-KPCPEN dengan tema Vaksinasi Aman Di Bulan Ramadan sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/4).

Selain itu, Asrorun Niam juga menjelaskan ketentuan umum yang dipakai guna diterapkan masyarakat sebelum melaksanakan vaksin. Yakni, menjaga kondisi tubuh dan mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh pihak terkait.

"Tinggal kuncinya adalah sejauh mana ketahanan fisiknya ini, yang merupakan hasil screening tenaga kesehatan apakah laik atau tidak untuk menjalankan vaksinasi," paparnya.

Lebih lanjut, Asrorun berpandangan bahwa bulan Ramadan adalah momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar lahiriah dan bathiniah memutus mata rantai Covid-19.

Upaya-upaya yang bisa dilakukan adalah terobosan yang selama ini mungkin belum mungkin dilakukan. Contohnya adalah dengan menjadikan masjid sebagai tempat untuk melaksanakan vaksinasi pada malam hari setelah umat melakukan ritual Bulan Suci Ramadhan.

Selain dinilai dapat mengakselerasi durasi, pelaksanaan vaksinasi di masjid dinilai dapat menjadi solusi atas permasalahan vaksinasi bagi masyarakat kelompok lansia.

"Langkah-langkah kreatif yang kita lakukan bersama, maka ikhtiar untuk mempercepat target perwujudan herd immunity harus kita tempuh tanpa terkendala hal-hal bersifat non teknis," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Dokter Ahli Patologi Klinik Tonang Dwi Ardyanto menyampaikan tips persiapan bagi para penerima vaksinasi Covid-19 yang jadwalnya bersamaan dengan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 2021.

"Istirahat yang cukup, kalau biasa sarapan, sahurnya cukup, setelah itu tenang, termasuk pada saat datang ke tempat penyuntikan, ikuti seluruh prosedur, kemudian setelah selesai segera pulang istirahat," demikian Dwi Ardyanto menambahkan.