Calon Profesor PTN Jember Jadi Tersangka Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Kanit PP Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari saat dikonfirmasi/RMOLJatim
Kanit PP Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari saat dikonfirmasi/RMOLJatim

Setelah melakukan gelar perkara, Polres akhirnya menetapkan RH, dosen salah satu PTN Jember sebagai tersangka. 


RH menjadi terlapor kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur setelah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap keponakan sendiri.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pukul 09.00 WIB, Selasa (13/4).  

Penetapan bersangka ini didukung alat bukti yang cukup, minimal 2 alat bukti sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP.

"Sudah ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti surat dan visum," ujar Polwan yang biasa dipanggil Bu Vita dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dia menjelaskan alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, bukti surat hasil visum obgyn dan visum psykiatry, serta keterampilan ahli. Dengan demikian pihaknya menaikkan status saksi menjadi tersangka.  

Iptu Vita menjelaskan, penetapan tersangka tidak berdasar pengakuan tersangka. Penyidik tidak mengejar pengakuan saksi. Tapi penyidik mengumpulkan alat bukti terkait pidana yang disangkakan terhadap terlapor.  

"Bukan urusan polisi mengaku atau tidak mengaku. Yang penting sudah memenuhi ketentuan pasal 184 KUHAP," ujarnya.

Vita menambahkan, berdasarkan hasil gelar masih ada petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi keterangan saksi-saksi terkait kasus tersebut. 

Untuk selanjutnya, setelah selesai memeriksa saksi-saksi, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan RH sebagai tersangka.

Sebelumnya, RH diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan pencabulan terhadap korban 16 tahun yang masih keponakannya dan diasuh sejak SD. 

Peristiwa itu terjadi pada akhir Pebruari dan 26 Maret 2021. Kasusnya baru dilaporkan, Senin (29/3) lalu. 

RH terancam dijerat dengan  pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal (5 tahun penjara).