MUI: Vaksinasi Siang Hari Tak Batalkan Puasa

Wakil Bupati Probolinggo saat disuntik vaksin beberapa hari yang lalu/Ist
Wakil Bupati Probolinggo saat disuntik vaksin beberapa hari yang lalu/Ist

Proses vaksinasi bagi yang sedang berpuasa ternyata tidak membahayakan. Namun efeknya bisa menambah rasa lapar.


Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Dr. Dewi Vironica. 

Ia menuturkan kalau penyuntikan vaksin sendiri tidak tergantung pada kondisi lambung dalam keadaan terisi atau tidak. 

Hanya saja, sebelum penyuntikan dilakukan memang disarankan untuk makan terlebih dahulu. Karena saat posisi lambung dalam keadaan terisi makanan, maka dapat membuat tubuh seseorang lebih rileks. 

"Sehingga lebih tenang dan tidak terlalu tegang," katanya seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (15/4).

Menurutnya, memang dalam praktiknya, tak sedikit orang yang setelah disuntik vaksin mengalami beberapa efek samping. Mulai dari ngantuk yang luar biasa, perut terasa lapar, sehingga ingin segera makan.

Jadi ketika disuntik vaksin pada saat berpuasa itu tidak masalah, hanya saja efek samping lapar ini yang perlu diwaspadai. Jika orangnya kuat menahan lapar, maka puasanya tetap akan berlanjut hingga terbenamnya matahari. 

"Namun jika orang tersebut tidak kuat, maka bukan tidak mungkin akan membatalkan puasanya dengan cara makan," tegasnya.

Sementara itu, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menghalalkan vaksinasi Covid-19 dilakukan saat puasa. Hal itu, merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin membenarkan halalnya vaksin saat puasa itu. Hanya saja, pihaknya menyarankan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo untuk melakukan vaksinasi di malam hari saja. Sebab, jika vaksinasi dilakukan siang hari dikhawatirkan dapat menimbulkan bahaya kepada seseorang yang berpuasa.

Yasin menjelaskan, dalam vaksinasi masih ada tahapan screening. Mulai dari pengecekan suhu, pengecekan kesehatan, dan menunggu 30 menit untuk memastikan ada tidaknya gejala setelah divaksin. 

Menurutnya, vaksin di siang hari saat puasa diperbolehkan karena vaksin sendiri dilakukan dengan cara disuntik kepada tubuh, dan bukan dilakukan dengan dimasukan melalui mulut atau lubang-lubang yang menurut fiqih diharamkan. 

Diketahui, hingga saat ini penyuntikan vaksin tahap dua sudah lebih dari 70 persen di Kabupaten Probolinggo.