Terdakwa Siswadhi Pranoto Kantongi Keuntungan Rp 5 Miliar Dari Ekspor Benih Lobster 

Persidangan kasus suap eskspor benih lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4)/RMOL
Persidangan kasus suap eskspor benih lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4)/RMOL

Terdakwa Siswadhi Pranoto Loe, selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), disebut menerima keuntungan sebesar Rp 5 miliar dari biaya ekspor benih bening lobster (BBL).


Hal itu terungkap di persidangan dakwaan Siswadhi dan terdakwa lainnya seperti Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

"Terdakwa Siswadhi Pranoto Loe menerima uang sebesar Rp 5.047.074.000 dari keuntungan PT ACK," ujar Jaksa dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

PT ACK menjadi satu-satunya forwarder bagi para eksportir BBL yang diberi 'mandat' oleh KKP saat masih dipimpin Edhy Prabowo. Penguasaan jasa pengiriman tunggal inilah yang membuat biaya ekspor menjadi mahal. 

Selain itu, terdakwa Safri juga disebut menerima uang sebesar 26 ribu dolar AS dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkara Pratama (DPPP) dan Agus Kurniyawanto. 

Uang tersebut merupakan kekurangan dari komitmen terkait perizinan budidaya lobster dan ekspor BBL PT DPPP yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Sementara itu, terdakwa Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi yang adalah istri Edhy Prabowo dan Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi (Sespri) Edhy disebut menjadi perantara pemberian uang senilai Rp 24.625.587.250 bersama-sama Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Edhy dari para eksportir BBL kepada Edhy.

Dalam persidangan hari ini, enam terdakwa dibagi menjadi tiga surat dakwaan. Untuk Edhy Prabowo, terdiri satu berkas perkara No. 26/Pid.Sus.TPK/2021.

Untuk terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri dalam satu berkas perkara No. 27/Pid.Sus.TPK/2021.

Sementara untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswadhi, dan Ainul Faqih ada dalam satu berkas perkara No. 28/Pid.Sus.TPK/2021.

Semuanya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.