Dipailitkan Dengan Bukti Foto Copy, Cindro Pujiono Ajukan Renvoi Prosedur

suasana pencocokan bukti dalam renvoi prosedur di Pengadilan Niaga Surabaya/RMOLJatim
suasana pencocokan bukti dalam renvoi prosedur di Pengadilan Niaga Surabaya/RMOLJatim

Cindro Pujiono Po, termohon kasus kepailitan mengajukan renvoi kepailitan atas verifikasi pencocokan piutang yang dianggap tidak benar, karena didasarkan atas bukti foto copy, tanpa ada aslinya.


Dalam sidang renvoi prosedur tersebut, majelis hakim yang diketuai I Made Subagia memeriksa sejumlah bukti-bukti dari para pihak, baik pihak pemohon, maupun pihak termohon dan kurator. 

Dari pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan, diketahui adanya bukti tagihan piutang yang tidak ada aslinya. Hanya berupa foto copy yang di foto copy. 

"Jadi ini foto copy di foto copy lagi ya," ujar hakim Made, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat melakukan pencocokan bukti-bukti piutang diruang sidang Tirta 2 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/4).

Selanjutnya, hakim I Made Subagia menunda persidangan selama satu pekan karena masih ada bukti-bukti yang belum diserahkan oleh pihak kurator.

"Untuk saat ini kami anggap cukup, pemeriksaan dilanjutkan Selasa, tanggal 27," ujarnya.

Usai persidangan, Hans Edward Hehakaya mengatakan, renvoi prosedur tersebut diajukan karena pihaknya tidak diberi ruang saat proses sidang PKPU maupun sidang kepailitan sebelumnya. 

"Renvoi prosedur ini kami ajukan karena adanya selisih tagihan atau tagihan yang tidak benar. Ini sudah kami ajukan sebelumnya di PKPU dan saat rapat Kreditur, tapi saat itu kami tidak diberi ruang oleh hakim pengawas," ungkapnya.

Bukti yang dimaksud tidak benar tersebut, lanjut Hans, diantaranya bukti yang hanya berbentuk foto copy bukan asli dan tagihan yang tidak sesuai, seperti tagihan bahan bakar yang tidak bisa dibuktikan.

"Ada bukti bensin ke Jombang tapi tidak bisa di buktikan. Karena tokonya bukan hanya toko kami. Kalau truknya ke Jombang bisa saja mampir ke tempat lain," terangnya.

Selain itu, dari pencocokan renvoi prosedur tersebut, Hans mengaku bukti-bukti yang diajukan telah diterima oleh majelis hakim. 

Dari bukti-bukti tersebut, terungkap bahwa utang yang dimiliki pemohon renvoi prosedur hanya sebesar Rp 50 juta dari angka piutang pailit yang diajukan sebesar Rp 3,5 miliar.

"Yang cocok hanya 50 juta, selebihnya tidak cocok," kata Hans. 

Dengan renvoi prosedur ini, Cindro selaku pemohon masih berhak untuk melakukan kegiatan usahanya meski tanpa ada ijin dari kurator,.

"Dengan renvoi prosedur ini, perkara pailit untuk sementara di hentikan. Dan pemohon masih bisa melakukan kegiatan seperti biasa karena statusnya bukan pailit tapi masih dalam pailit," terangnya.

Sementara itu, Yudha Sasmita salah seorang kurator yang menjadi termohon dalam renvoi prosedur ini enggan berkomentar terkait materi yang dimohonkan Cindro Pujiono Po.

"Tidak ada komentar," pungkasnya. 

Diketahui, Sebelum mengajukan renvoi prosedur atas utang yang ditetapkan dalam rapat kreditur kepailitan, Cindro melalui kuasa hukumnya sempat mengadukan hakim pengawas ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Laporan tersebut dilayangkan Cindro karena hakim pengawas dinilai telah melanggar norma hakim dan tidak bersikap netral, dengan mengabaikan keberatannya atas bukti foto copy yang diajukan pemohon PKPU hingga berlanjut ke proses Pailit.

Permohonan pailit ini bermula dari putusan perkara PKPU Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby yang dimohonkan oleh tiga perusahaan, diantaranya PT Samudera Baja Dunia, PT Sumberbina Karya Mandir dan PT Trininsyah Mandiri Perkasa atas tagihan yang telah jatuh tempo.