PCNU Jember Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Oknum PSHT 

   Pengurus PCNU dan Pagar Nusa Jember saat rilis di kantor PCNU Jember/RMOLJatim
Pengurus PCNU dan Pagar Nusa Jember saat rilis di kantor PCNU Jember/RMOLJatim

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember memberi tenggang waktu 3 x 24 jam untuk menangkap pengeroyok empat anggota Pagar Nusa di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kepastian tanda-tanda pelakunya tertangkapnya.


Menurut Sekreratis PCNU Jember, Dr Abdul Hamid Pujiono, insiden pengeroyokan terhadap anggota Pagar Nusa di Kecamatan Bangsalsari oleh oknum PSHT, mendapat respon dari warga Nahdliyyin dengan menggelar rapat terbatas di internal PCNU Jember, Selasa (20/4).  

"Ada 3 poin hasil rapat yang dihadiri jajaran syuryah dan Tanfidiyah PCNU Jember," ucap Kyai yang biasa dipanggil Pujiono ini dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Di antaranya, memberikan batas waktu 3 kali 24 jam kepada Polres Jember untuk menangkap dan mengadili para pelakunya. Selain itu pihaknya meminta kepolisian menjamin perlindungan dan keamanan serta kenyamanan terhadap keluarga korban pengeroyokan.

"Karena selama ini, keluarga korban pengeroyokan sering merasa ketakutan, masih trauma seperti kejadian yang sudah-sudah," katanya. 

Pujiono juga meminta pihak kepolisian menindak tegas para pelaku pengeroyokan untuk diproses secara profesional siapapun pelakunya. Termasuk jika ada anggota Pagar Nusa yang melakukan tindakan pidana.

"Jika tidak diselesaikan secara profesional, dikhawatirkan akan memunculkan insiden pengeroyokan susulan," lanjutnya.

Sementara Ketua Pagar Nusa Cabang Jember, H Fathorrosi, menjelaskan insiden pengeroyokan terhadap anggota Pagar Nusa Jember, sudah sering kali terjadi. Namun tidak semuanya selesai sesuai proses Hukum. 

"Dari belasan kasus, hanya sedikit yang diproses hukum hingga ke meja hijau," katanya.

Karena itu, untuk insiden di Bangsalsari, harus diselesaikan secara hukum dan tidak ada tebang pilih dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini sampai para pelaku benar-benar ditangkap dan diadili," ujar pria yang biasa dipanggil H Rosi ini. 

Sementara Ketua PSHT Kabupaten Jember, Jono Wasinudin menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Polres Jember. Karena itu percayakan penanganan kasus tersebut ke Polres Jember. Proses Hukum tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.  Dia yakin polisi akan menangani kasus tersebut secara profesional. 

"Kelompok PSHT sebagai anggota masyarakat memang harus taat hukum. Oleh karena itu, PSHT siap bersinergi dengan semua pihak," katanya. 

Jono juga mengajak semua pihak menjaga kondusifitas Kabupaten Jember, sesuai program Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin.

"Setelah ini tidak ada pertemuan-pertemuan dan bentrokan, karena sudah sama-sama sepakat untuk menjaga kondusifitas anggotanya masing-masing," imbuhnya.

Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin, hingga Selasa malam belum berhasil dikonfirmasi. 

Namun Kepala Urusan Pembinaan Dan Operasional Satreskrim Polres Jember Iptu Solikhan Arief, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan. 

Sebelumnya diberitakan, gara-gara pakai seragam atribut Pagar Nusa saat ngabuburit, empat anggota Pagar Nusa dikeroyok puluhan oknum pesilat PSHT, Sabtu (17/4). Korban dikeroyok karena menolak saat diminta melepas kaos atribut Pagar Nusa oleh oknum pesilat PSHT. Akibatnya dua orang anggota pagar Nusa mengalami luka serius dan dirawat di RS Balung.