Pesantren Tebuireng Jombang mempertanyakan beredarnya softcopy Kamus Sejarah Indonesia Jilid I dan Jilid II yang diterbitkan Direktorat Sejarah pada Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Gus Hans: Sikap Mas Gibran Gampang Diterima Segmen Kaum Santri
- TPN Ganjar-Mahfud Kunjungi Sejumlah Pesantren di Jombang, Janji Sejahterakan Guru Ngaji
- Kalpanax Kampanye Gerakan Amanah di Puluhan Pesantren, Edukasi Kesehatan Kulit
Bagi Pesantren Tebuireng, naskah yang terdapat dalam kamus tersebut tidak layak dijadikan rujukan bagi praktisi pendidikan dan pelajar Indonesia.
"Karena banyak berisi materi dan framing sejarah yang secara terstruktur dan sistematis telah menghilangkan peran Nahdlatul Ulama dan para tokoh utama Nahdlatul Ulama, terutama peran Hadlratus Syaikh KH Mohammad Hasyim Asy'ari," jelas Humas Pesantren Tebuireng Jombang, Nur Hidayat, Selasa (20/4).
Framing sejarah tersebut, kata dia, sangat terlihat dengan hilangnya nama dan peran pendiri NU KH Hasyim Asyari.
Jika dicermati lebih dalam, jelasnya, narasi yang dibangun dalam kedua jilid Kamus Sejarah Indonesia tidak sesuai dengan kenyataan sejarah, karena cenderung mengunggulkan organisasi tertentu dan mendiskreditkan organisasi yang lain.
"Di luar itu, banyak kelemahan substansial dan redaksional yang harus dikoreksi dari konten Kamus Sejarah Indonesia tersebut," sambungnya.
Bagi Pesantren Tebuireng, sejarah bangsa sangat penting diketahui untuk membangun peradaban di masa yang akan datang. Tidak ada satu bangsa yang menjadi besar tanpa memahami dan mempelajari sejarah leluhurnya.
Karena itu, lanjutnya, penulisan sejarah yang jujur merupakan tanggung jawab semua elemen bangsa.
"Pesantren Tebuireng Jombang menuntut Kemendikbud meminta maaf kepada seluruh bangsa Indonesia atas kecerobohan dan kelalaian dalam penulisan kamus sejarah tersebut," tutupnya sebagaimana dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
- Konflik PKB dan NU Kian Tebal
- DKPP Jatuhi Sanksi Etik Berat Ketua KPU RI Gegara Loloskan Pendaftaran Gibran
- LaNyalla Ajak NU Perjuangkan Kembali ke UUD 1945 Asli