Apakah Azis Syamsuddin Dibawa Ke Pengadilan Tipikor, Ini Jawaban Ketua KPK

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers mengenai kasus keterlibatan penyidik KPK yang ingin melindungi Walikota Tanjungbalai/RMOL
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers mengenai kasus keterlibatan penyidik KPK yang ingin melindungi Walikota Tanjungbalai/RMOL

Dukungan mengalir untuk upaya “pembersihan internal” yang sedang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ketua KPK Firli Bahuri kemarin malam (Kamis, 22/4) telah menjelaskan praktik kongkalikong dan main mata yang dilakukan aparat penyidik KPK dari unsur Polri, SRP, dengan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial dan seorang pengacara MH. 

Upaya menghindarkan sang walikota tadi jerat hukum itu ternyata melibatkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. 

Apakah, KPK juga akan menjerat Azis Syamsuddin dengan pasal-pasal korupsi pula?

Menjawab pertanyaan ini, Firli Bahuri yang berterima kasih atas semua dukungan itu mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi.

Semua tindakan terhadap seseorang didasarkan kepada kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi.

“Kita akan dalami dan pelajari, telaah   keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan, dan siapa pelakunya,” ujar Fiirli seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Jumat (23/4). Substansi dari pernyataan ini telah juga disampaikan Firli dalam jumpa pers tadi malam.

“Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak. Itu prinsip kerja KPK. KPK akan mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, untuk mengungkap suatu perbuatan seseorang,” urainya lagi.

Lebih lanjut dikatakannya, KPK harus membedah apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana dan memiliki landasan kecukupan bukti.

Dia menjelaskan, setiap perbuatan dapat dipidana bilamana ada hukum yang mengaturnya. 

"Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ada ketentuan yg mengaturnya, atau nullum delictum sine previa legi poenale. Prinsip kita akan kerja keras utk mengungkapnya,” demikian Firli Bahuri.

Dia minta KPK diberi waktu untuk menangani masalah ini dan akan menyampaikan ke publik apapun hasilnya.