Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji.
- KPK Limpahkan Berkas Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Hasan Aminudin ke Lapas Porong
- Hari Ini Digelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Melawan KPK
- KPK Nilai Pencegahan Korupsi di Pemkot Surabaya Terbaik di Jatim dan Penilaian Integritas Tertinggi Nasional
Selain itu, penyidik KPK AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husein (MH) juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu saudara SRP, MH, dan MS," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).
Dalam konstruksi perkara, Stefanus dijadikan tersangka karena menerima suap dari M Syahrial diduga terkait pengurusan perkara di KPK.
Suap diberikan kepada Stefanus dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan.
Terkait hal itu, Firli menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir perbuatan yang tidak terpuji tersebut.
"Sikap KPK dari awal sampai hari ini tidak bergeser, yaitu memegang prinsip zero tolerance. Tak pernah memberikan toleransi terhadap penyimpangan," tandasnya.
- KPK Limpahkan Berkas Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Hasan Aminudin ke Lapas Porong
- Hari Ini Digelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Melawan KPK
- KPK Nilai Pencegahan Korupsi di Pemkot Surabaya Terbaik di Jatim dan Penilaian Integritas Tertinggi Nasional