Dinkop UMTK Kota Kediri Buka Posko Pengaduan THR 2021 

Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan/Ist
Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan/Ist

Dinas koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021.  


Kehadiran posko ini menampung keluhan para karyawan swasta di Kota Kediri terkait pembayaran THR tahun ini.  

Kepala Dinkop UMTK Bambang Priambodo menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan pelayanan untuk posko THR lebaran tahun ini. 

"Untuk posko pengaduan THR sudah ditunjuk Kanwil provinsi bahwa setiap kantor tenaga kerja jadi kantor pengaduan. Kita sudah siapkan staf dan pelayanan. Sampai sekarang tidak ada pengaduan. Semoga  semua berjalan baik antara karyawan dan perusahaan," kata Bambang kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (26/4). 

Aturan pembayaran THR 2021 tertuang dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Kementerian Tenaga Kerja. Para pengusaha memiliki waktu selambatnya seminggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri, untuk membayarkan THR. 

Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR, akan ada sanksi menanti. 

"Dari tahun tahun kemarin, untuk THR semua perusahaan mematuhi aturan atau tidak ada pengaduan dari karyawan. Jadi nihil. Semoga tahun ini juga berjalan lancar, sama sama mendapat hak dan kewajiban nya," tutup Bambang.