Permenkeu Pemberian THR ke Pejabat, Aktivis: Negara Tidak Peka dan Peduli Pada Rakyat

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

Pemerintah membuat satu kebijakan yang dianggap melukai hati rakyat yakni pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Presiden, Menteri, Anggota DPR dan pejabat negara lain. 


Disampaikan Ketua Badan Relawan Nusantara (BRN) Edysa Girsang, pemberian THR kepada Presiden, Menteri, Anggota DPR dan pejabat negara lain, memperjelas tidak pekanya pemerintah. 

"Peraturan Menteri Keuangan 42/PMK.05/2021 soal pemberian THR bagi anggota dewan, Presiden, menteri memperjelas tak peka dan pedulinya negara pada kehidupan riil rakyat saat ini," sesal Edy dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/5). 

Aktivis yang akrab disapa Eq ini berpendapat, dalil pemerintah soal pemberian THR bagi pejabat negara untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi sangatah mustahil. Pasalnya, mengharapkan ekonomi naik di tengah pandemi itu tidak mungkin. 

Ia mengulas, dalam Bab 2 pasal 2 Permenkeu 42/PMK.05/2021 itu menyebut bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. 

"Apa sudah benar mereka mengabdi pada bangsa dan negara? Apa barometer nya? Jadi pemerintahan hari ini adalah pemerintahan yang jauh dari harapan rakyat," demikian Eq.