Tujuh Hasil PSU Pilkada 2020 Kembali Digugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat/Net
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat/Net

Perkara sengketa Pilkada Serentak 2020 yang sudah diputus Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali digugat. 


Dari laman resmi MK, setidaknya ada mendapati tujuh perkara didaftarkan ke pihak kepaniteraan MK. Jumlah itu tercatat hingga pukul 21.40 WIB, Selasa (4/5).

Dari ketujuh hasil PSU Pilkada, yang terakhir masuk dalam permohonan gugatan ke MK hari ini didaftarkan oleh pasangan calon bupati Halmahera Utara nomor urut 02, Joel B. Wogono dan Said Bajak, untuk hasil PSU Halmahera Utara.

Melansir Kantor Berita Politik RMOL, hasil penghitungan surat suara ulang Kabupaten Sekadau yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rupinus-Aloysius juga sudah tercatat terdaftar di MK.

Selain itu, paslon nomor urut 1 Hamulian-Sahril Topan dan paslon nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan bupati (pilbup) Rokan Hulu pasca PSU.

Berikutnya, hasil PSU pilbup Mandailing Natal digugat paslon nomor urut 02 Dahlan Hasan Nasution-Aswin, hasil PSU pilbup Labuhanbatu oleh paslon nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faiza Amri Siregar, dan hasil PSU pibup Labuhanbatu Selatan digugat paslon nomor urut 3 Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap.

Dari dokumen permohonan yang diupload pihak kepaniteraan MK di website mkri.id, para pemohon memiliki alasan permohonan sengketa karena menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU. Dengan begitu, surat penetapan hasil PSU yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menjadi objek sengketa dalam gugatan perkara sengketa Pilkada di MK.