Presiden Jokowi kagum atas kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang cukup cepat dalam pengolahan sampah menjadi energi listrik.
- Jokowi Finalis Tokoh Dunia OCCRP, Tak Layak Hadiri Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus
- Ngadep dan Sebut Jokowi Bos, Menteri-menteri Lakukan Pemberontakan Kecil ke Prabowo
- Bertemu Sespimmen Polri di Solo, Ada Upaya Jokowi Ingin jadi Pusat Perbincangan Publik
Apalagi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Tempat Pembuangna Akhir (TPA) Benowo berbasis teknologi ramah lingkungan.
"Tapi memang kecepatan bekerja pemerintah kota surabaya patut kita acungi jempol," kata Jokowi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat berpidato di TPA Benowo Surabaya, Kamis (6/5).
Presiden Jokowi menambahkan, dalam pengolahan sampah menjdi listrik ini tak hanya kota Surabaya.
Namun sedikitnya terdapat 7 daerah yang ditunjuk untuk menyelesaikn permasalah pengolahan sampah tersebut.
"Sehingga ini selesai yang pertama dari 7 kota yang saya tunjuk lewat peraturan presiden iniyang pertama jadi. Yang lain masih maju mundur, urusan masalah tipping fee, urusan masalah barang daerah urusan mengenai belum selesai...," tandasnya.
Tak ayal keberhasilan kota Surabaya menjalankan perintah Presiden Jokowi mendahului daerah lainnya yang juga ditunjuk mendapat apresiasi dari Jokowi.
Bahkan orang nomer satu di Indonesia ini memuji mantan Wali kota Surabaya Tri Rismaharini dan Wali Kota Eri Vahyadi.
"Saya acungi dua jempol untuk pemerintah kota surabaya, baik wali kota lama maupun wali kota yang baru. tidak mudah karena saya ngalami. Saya gonta ganti urusan perpres urusan PP dimana agar seluruh kota bisa melakukan ini. Karena urusan sampah bukan hanya urusan menjadikan sampah menjadi listrik, bukan itu," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terpilih Kembali Sebagai Ketua APEKSI 2025-2030, Eri Cahyadi Siap Selaraskan Program Daerah dengan Pemerintah Pusat
- Munas VII APEKSI 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota Eri Tegaskan Komitmen Bangun Negeri Tanpa Kesenjangan
- Wali Kota Eri Bertemu Pemuda dari 98 Kota: Masa Muda Penentu Masa Depan