Polres Jember Tetapkan 9 Pesilat PSHT Sebagai Tersangka Pengeroyokan, Dua Pelaku Ditahan

Dua tersangka saat press release di Mapolres Jember/Ist
Dua tersangka saat press release di Mapolres Jember/Ist

Anggota Satreskrim Polres Jember membekuk 2 oknum pesilat PSHT dari 9 tersangka yang diduga terlibat penganiayaan pemuda Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari. Keduanya pelaku berinisial D dan A-R, masing-masing warga Kecamatan Bangsalsari. 


Menurut Wakapolres jember, Kompol Kadek Ary Mahardika, dari hasil penyidikan Polres Jember sudah menetapkan 9 tersangka. 2 orang diantaranya sudah berhasil ditangkap dan ditahan.

"Dua orang ditangkap di wilayah Kecamatan Bangsalsari. Sedangkan 7 pelaku lainnya dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kompol Kadek Ary Mahardika seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (6/5). 

Kadek menjelelaskan, penganiayaan ini terjadi diduga hanya gara-gara korban yang mengenakan atribut Pagar Nusa. 

Tersangka dengan beberapa temannya yang kebetulan berpapasan dengan korban, lantas meminta korban melepas atribut Pagar Nusa. Namun korban menolak melepas baju kaos yang dipakainya.

"Karena korban menolak, para tersangka mengeroyok korban," katanya.

Hingga saat ini (Kamis, 6/5) polisi masih memburu 7 orang pelaku lainnya yang masih DPO tersebut.

Kadek juga menjelaskan, untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang kembali, Polres Jember sudah melakukan pendekatan dan pertemuan dengan kedua perguruan tersebut, baik PSHT dan Pagar Nusa beserta unsur Forkopimda. 

Sebelumnya, empat pemuda yang sedang ngabuburit di Jalan Raya Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, dikeroyok oknum anggota PSHT awal Ramadhan lalu. 

Akibatnya dua orang korban terluka, satu orang diantaranya harus dilarikan ke rumah sakit, karena mengalami luka serius pada bagian kepalanya.