Eksepsi Stella Monica Ditolak, Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik L'VIORS Lanjut Ke Pembuktian

Stella Monica Hendrawan, terdakwa kasus pencemaran nama baik klinik L'VIORS (baju batik) usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim
Stella Monica Hendrawan, terdakwa kasus pencemaran nama baik klinik L'VIORS (baju batik) usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim

Eksepsi yang diajukan Stella Monica Hendrawan, pemilik akun instagram @Stellamonica.h atas kasus dugaan kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan L'VIORS akhirnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang perkara ini akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi, yang sedianya akan di gelar pada 9 Juni 2021 mendatang.

"Mengadili, eksepsi terdakwa Stella Monica Hendrawan tidak dapat diterima, melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara," ucap hakim Imam Supriyadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan putusan selanya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/5).

Dalam putusan selanya, Hakim Imam Supriyadi juga mengatakan eksepsi dari tim penasihat hukum yang menyebut dakwaan Jaksa tidak menggunakan kaidah bahasa indonesia yang baik dan benar haruslah dibuktikan melalui pembuktian di pemeriksaan pokok perkara. 

"Sebab itu merupakan bahasa obrolan di media sosial sehingga tidak diperlukan menerapkan kaidah bahasa indonesia yang baik dan benar," katanya.

Majelis hakim juga menolak eksepsi penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum harus menyebutkan waktu (Tempus Delicti), dan tempat tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti). Dan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan.

"Surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan dan telah memenuhi syarat formil,sebagaimana diatur dalam Pasal 143 (2) KUHAP," sambungnya.

Menanggapi putusan tersebut, Jauhar Kurniawan mewakili tim penasehat hukum Stella Monica Hendrawan mengaku belum bisa berbicara banyak apa yang akan dia persiapkan di sidang pembuktian nanti.

"Di sidang pidana ini kan beban pembuktiannya ada ditangan jaksa. Dari situ kita akan melihat pembuktian mereka akan seperti apa,"  ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dikonfirmasi terkait upaya perdamaian,? Jauhar mengungkapkan kalau sebelumnya memang ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak.

"Upaya itu sudah ada, tapi belum menemui titik temu. Ada beberapa permintaan dari pelapor yang dirasa masih memberatkan Kliennya," ungkapnya.

Ditanya permintaan seperti apa yang dirasa memberatkan,? Jauhar menjawab salah satu diantaranya meminta permohonan maaf secara tertulis di media masa skala besar. 

"Itu yang memberatkan bagi Klien kami," jawabnya.

Kasus yang menjerat Stella Monica tersebut bermula saat dia menjadi pasien Kilinik L’VIORS Jl. Embong Ploso No. 29 Surabaya sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019. 

Tak puas dengan layanan tersebut, Stella Monica mengeluhkan soal layanan kecantikan di klinik L'VIORS ke akun @dewikumala.