Persembunyian Pelaku Pencurian Motor Yang Bunuh Korbannya Dengan Gunting Cukur Berakhir Ditangan Polres Malang

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony Kristian Bara'langi saat rilis di Halaman Polres Malang kasus pembunuhan dan penganiayaan/RMOLJatim
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony Kristian Bara'langi saat rilis di Halaman Polres Malang kasus pembunuhan dan penganiayaan/RMOLJatim

Tidak lebih dari sepekan setelah adanya laporan dari masyarakat, Polres Malang berhasil mengetahui persembunyian Riski Maulidi, pelaku pencurian motor yang membunuh korbannya.


Tak ingin buruannya lepas, dengan sigap anggota Satreskrim Polres Malang melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bersembunyi di rumah kakeknya, di Kangenan Timur, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, pada Senin (17/5), tiga hari setelah peristiwa pembunuhan tersebut. 

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi saat aksi pencuriannya kepergok oleh Muji Hati (Korban), pada Kamis (13/5) sekira pukul 07.00 WIB.

"Pelaku beraksi pada pagi hari, masuk melalui pintu garasi saat shalat Idul Fitri. Saat itu, suami dan ayahnya korban sedang berangkat ke masjid. Pelaku tidak tau kalau di rumah masih ada seseorang wanita yaitu korban," terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat merilis perkara ini, Kamis (20/5).

"Melihat hal itu, pelaku panik. Kemudian pelaku yang sehari-hari bekerja tukang cukur itu, menusukkan gunting cukur sebanyak 27 kali kepada bagian tubuh korban, yaitu kepala, paha, kaki, perut dan muka. Korban pun masih melawan, akhirnya pelaku mengambil pisau dapur di sayatkan ke bagian leher korban. Sehingga korban tak sadarkan diri," beber Hendri Umar.

Setelah korban tak sadarkan diri, lanjut Hendri Umar,  Pelaku segera membawa sepeda motor honda beat dan 1 buah handphone.

"Korban sempat dibawa Rumah Sakit (RS), ketika tak sadarkan diri. Dan akhirnya meninggal dunia dengan janinnya yang masih berumur 2 bulan," tutupnya.

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian 7 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.