Gus AMI Dukung Tax Amnesti Jilid II Agar Tidak Ada Uang Gelap

Wakil Ketua DPR RI bidang Kesra Muhaimin Iskandar/Net
Wakil Ketua DPR RI bidang Kesra Muhaimin Iskandar/Net

Wakil Ketua DPR RI bidang Kesra Muhaimin Iskandar mendukung rencana pemerintah melakukan tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II tahun depan.


Rencana kebijakan itu menyusul adanya permintaan Presiden Joko Widodo kepada parlemen untuk merevisi UU ketentuan umum perpajakan (KUP).

Tujuan kebijakan pengampunan pajak itu agar pendapatan negara dari sektor pajak meningkat signifikan.

“Masih mungkin, karena dengan tax amnesty jilid II ini diharapkan pendapatan negara diharapkan signifikan,” ucap Gus AMI saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat sebagaimana dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/5).

Menurut Ketua Umum DPP PKB ini, dengan adanya kebijakan pengampunan pajak jilid II akan dapat mendorong para wajib pajak (WP)memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa dibebani dengan sanksi administrasi pajak lantaran telat membayar.

“Tidak ada uang gelap-gelap. Yang belum dipajak, jadi dipajakkan. Ada kesempatan untuk dipajakkan,” tandasnya.

Kebijakan Tax Amnesty jilid I pernah dilakukan pemerintahan Jokowi pada tahun 2016 dan 2017.

Pada tahun 2016 tepatnya bulan Juli-September itu tarif pengampunan pajak diterapkan 2 persen, kemudian pada Oktober-Desember 2016 angkanya di 3 persen.

Baru kemudian pada Tax Amnesty tahap ketiga yang diberlakukan bulan Januari-Maret 2017 tarifnya ditentukan 5 persen.

Kebijakan Tax Amnesty adalah pengampunan pahjak bagi wajib paajak yang menyimpan uangnya di luar negeri. Selain itu mereka para wajib pajak yang belum melengkapi laporan hartanya.