Bupati Diminta Segera Definitifkan Pejabat OPD Jember

Ayub Junaidi saat memimpin rapat Muskercab DPC PKB di Hotel Luminor Jember/RMOLJatim
Ayub Junaidi saat memimpin rapat Muskercab DPC PKB di Hotel Luminor Jember/RMOLJatim

Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi meminta Bupati Jember Hendy Siswanto segera mendefinitifkan semua pejabat  OPD Pemkab Jember yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt).


Desakan ini dilakukan supaya kerja Bupati Jember lebih efektif dan bisa segera mengeksekusi seluruh program yang  sudah ditunggu masyarakat.  

"Bupati perlu segera mendefitifkan semua OPD, Agar kerja bupati efektif dan bisa segera mengeksekusi program, yang  sudah ditunggu masyarakat Jember. Dalam hal ini, PKB siap memback up, kebijakan Bupati Tersebut," kata Ayub dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan usai rapat Muskercab DPC PKB di Hotel Luminor Jember, Senin (24/5)

Ayub juga menyarankan, dalam penentuan pejabat definitif tersebut harus mengikuti aturan yang ada. Menurutya, setiap pejabat sudah memiliki track record selama menjadi ASN, diantaranya pernah menduduki jabatan seperti kepala seksi (kasi) di lingkungan Pemkab Jember dan sebagainya. 

"Yang terpenting pejabat OPD itu ada du hal, pertama dia  harus paham dan mengerti serta bisa menerjemahkan keinginan Bupati. Kedua loyal kepada Bupati. Kalau kedua hal ini terpenuhi, sudah selesai," ungkap mantan Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Jember ini.

Sebelumnya, Bupati Jember, Hendy Siswanto didampingi Wakil Bupati Jember KH. MB Firjaun Barlaman melantik 631 pelaksana tugas (Plt) jabatan tinggi pratama, Administratur, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. 

Pelaksanaan pelantikan ini sebagai konsekuensi pemberlakuan KSOTK 2021, menggantikan KSOTK 2016, yang sudah berakhir.

Menurut Bupati Hendy, pengisian jabatan Plt ini dilakukan sebelum pembahasan APBD 2021. Untuk selanjutnya mereka akan bekerja sesuai aturan maksimal selama 3 bulan kedepan. 

"KSOTK 2021 sudah diundangkan bulan Januari lalu," ucap Hendy usai acara pelantikan sebagaimana dikutip Kantor berita RMOLJatim, Jumat (12/3).

Untuk penyesuaian KSOTK 2021 ini terpaksa harus dilakukan dengan mengangkat pelaksana tugas atau Plt, untuk proses pengajuan APBD. Sebab sebagai bupati baru dirinya belum boleh melakukan pengisian jabatan definitif.

Masih kata Hendy, sesuai aturan masa jabatan Plt maksimal selama 3 bulan. Sehingga sebelum 3 bulan dirinya akan meminta ijin tertulis Mendagri. 

"Jika ijin sudah turun, kami akan segera dilakukan pengisian jabatan definitif, dengan mekanisme assesment bagi eselon 2, dan penilaian kinerja untuk eselon 3 dan 4," ujar Hendi.