Pemkab Bondowoso Klaim Tak Hapus TPP ASN, Pembayaran Ditunda Hingga 2022

Plt Sekda Bondowoso Soekaryo/Ist
Plt Sekda Bondowoso Soekaryo/Ist

Pemkab Bondowoso mengklaim tidak menghapus tambahan penghasilan pegawai (TPP), melainkan pembayarannya ditunda hingga 2022.


Demikian disampaikan Plt Sekda Kabupaten Bondowoso, Soekaryo, kepada wartawan, Selasa (25/5).

Menurutnya,  penundaan tersebut menjadi opsi terakhir jika refocusing APBD 2021 tak mampu menutupi kekurangan yang ada.

"Penundaan tersebut jalan terakhir jika dana cadangan tidak cukup menutup defisit, maka akan dibayarkannya tahun depan secara rapel," ungkap Soekaryo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan.

Ia menambahakan, jika masih ada celah dilain sektor, maka penundaan tersebut dipastikan tidak akan terjadi. Namun jika PAK masih minus dan itu menyentuh TPP,  Maka sifatnya penundaan pembayaran.

"Nanti Perbupnya akan berbunyi demikian, itu sesuai hasil rapat tim anggaran pemkab," tambahnya.

Untuk menutupi defisit, masih Soekaryo, pihaknya akan mencari dari dana pembangunan fisik yang tidak terlalu menjadi prioritas. Termasuk, pendapatan hasil kerjasama, pendapatan pajak retribusi daerah, pendapatan pengelolaan barang daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah. 

"Masih kami telusuri kembali, ruang mana saja yang tidak masuk prioritas, namun PUPR sendiri potongan recofusing sudah diangka 18 miliar," paparnya.

Sementara untuk yang fisik, kata dia, sepertinya sudah tidak ada yang DAK (Dana Alokasi Khusus). Sebab DAK itu mandatori.

"Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) ada Rp 9 miliar. Tetapi sudah aturannya secara limitatif ada di koperindag," tutupnya.

Ditempat terpisah, anggota Badan Anggara DPRD Bondowoso, H Tohari menyarankan agar TPP tidak menjadi salah satu yang direfocusing atau ditunda pembayarannya.

Menurutnya, ketika TPP ditiadakan dikhawatirkan dapat memengaruhi kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara). Akibatnya pelayanan dikhawatirkan tak bisa maksimal.

"Saya mendengar beberapa ASN TPPnya dibuat ambil ke bank,mana mungkin bank juga mau menunda? sementara untuk di bank kan harus sesuai persetujuan pimpinan," tuturnya.

Nantinya, jika TPP tersebut benar-benar ditiadakan, maka akan membebani ASN karena gaji mereka sudah ada porsi pengeluarannya dan akan kesulitan jika ditambah penundaan TPP tersebut.

Tohari menegaskan, untuk membayar TPP tersebut seharusnya dapat dilakukan dengan mencari celah lain agar bisa menutupi kekurangan-kekurangan tersebut. 

"Seperti pemeliharaan gedung dan perbaikan fisik lainnya,tanpa harus menunda TPP," pungkasnya.