Pemanggilan saksi dalam kasus pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Periode Tahun 2015-2016 kembali dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diperiksa KPK
- Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka, PKB Jatim Hormati Proses Hukum
- Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Oleh KPK, Ini Kata Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Tim penyidik akan memeriksa Commercial Head Division DF & PD PT Siemens, Indah Electrin Hutagaol.
"Hari ini (27/5) pemeriksaan Indah Electrin Hutagaol, Commercial Head Division DF & PD PT Siemens TPK (Tindak Pidana Korupsi) pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015-2016," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (27/5).
Pemeriksaan terhadap Indah dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK masih belum mengungkapkan secara rinci, termasuk mengenai konstruksi perkara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, Ali berjanji akan terus menyampaikan perkembangan informasi soal penanganan perkara ini.
"Kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," kata Ali.
PTPN XI merupakan perusahaan BUMN yang memiliki bisnis inti produksi gula. Terdapat 15 pabrik gula yang berada di bawah naungan perusahaan pelat merah tersebut, termasuk Pabrik Gula Djatiroto.
- Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diperiksa KPK
- Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka, PKB Jatim Hormati Proses Hukum
- Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Oleh KPK, Ini Kata Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor