Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghormati baju dan jabatan yang disandang.
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional
- Gempa Tuban! Iwan Zunaih Desak Pemprov Jatim Gerak Cepat Pulihkan Penanganan Pasca Bencana
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
Hal itu disampaikan saat melantik dan mengambil sumpah jabatan 29 ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
“Petugas satpol PP misalnya, bekerjalah yang baik, jangan sampai memalukan korp pada baju yang disandangnya. Begitu juga untuk pengawas sekolah, auditur dan beberapa jabatan lain agar bekerja untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (28/5).
"Ada 29 ASN yang dilantik sebagai pejabat fungsional kali ini, diantaranya pejabat fungsional Satpol PP Gresik sebanyak 15 orang, Auditur Pratama sebanyak 9 orang, Fungsional tehnik Tata Bangunan dan Perumahan sebanyak 4 orang dan Pengawas Sekolah Ahli Pratama sebanyak 1 orang," ungkapnya.
Setelah dilantik, Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik menginggatkan pejabat yang bersangkutan hendaknya punya semangat baru.
"Jangan sampai setelah dilantik, anda justeru hanya santai santai aja kerjaannya," tegasnya.
“Saat ini masih situasi pandemi entah sampai kapan berakhir, tentu masyarakat sangat butuh anda untuk meningkatkan kesejahteraannya. Sebab, ucapan yang anda ikrarkan saat sumpah jabatan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara sangat ditunggu masyarakat,” tandasnya.
Permintaan Bupati itu disampaikan usai dirinya bersama Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional 29 ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik pada Jam’at (28/5/2021) yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja.
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional
- Gempa Tuban! Iwan Zunaih Desak Pemprov Jatim Gerak Cepat Pulihkan Penanganan Pasca Bencana
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M