Pemkab Malang Raih WTP Tujuh Kali Berturut-turut Dari BPK

Bupati Malang, M. Sanusi saat menerima LHP dengan Opini WTP dari BPKP Jatim/Ist
Bupati Malang, M. Sanusi saat menerima LHP dengan Opini WTP dari BPKP Jatim/Ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang raih Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh kali berturut-turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.


LHP dengan opini WTP tersebut diterima langsung oleh Bupati Malang, M. Sanusi dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setyono, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Jumat (28/5).

"Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2020 sudah selesai. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan serta Tanggung Jawab Keuangan Negara. Selain itu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan," ungkap Sanusi.

"Dan, Alhamdulillah BPK telah memberikan LHP dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Pemkab Malang. Sehingga pencapian di tahun ini, merupakan yang ke 7 kalinya secara berturut-turut, sejak tahun 2014, ” imbuhnya.

Indikator Opini WTP tersebut diberikan oleh BPK RI, apabila laporan keuangan telah disajikan dengan memadahi dan handal, kecukupan bukti, kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan. Selain itu, secara material dapat memberikan keyakinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sanusi juga memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2020 terdiri dari Neraca per 31 Desember 2020. Diantaranya adalah Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan. 

"Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standart Akuntasi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas system pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Sanusi.