Masjid Diperbolehkan Jadi Tempat Isolasi Klaster Ramadan Dan Lebaran

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membolehkan masyrakat untuk menggunakan masjid sebagai tempat isolasi darurat pasien Covid-19 terutama yang menjadi klaster bulan puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.


Jurubicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mencontohkan, Sekretariat Masjid KH Hasyim Ashari atau Masjid Raya Jakarta yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat, sudah disiapkan menjadi tempat isolasi pasien Covid-19. 

Selain masjid, lokasi-lokasi lain atau fasilitas umum yang ada di lingkungan masyarakat juga boleh dan bisa dijadikan fasilitas darurat, menurut Satgas. Namun, lokasi yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan. 

"Jika memang sarana dan prasarana karantina ataupun isolasi belum mencukupi untuk kebutuhan darurat, maka alternatif tempat bisa digunakan asalkan memenuhi standar ideal, tergolong layak dan menerima pemantauan rutin," ucap Wiku dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden dan dikutip Senin (31/5). 

Ketentuan-ketentuan yang dimaksud, disebutkan Wiku seperti ruangan khusus tenaga kesehatan yang digunakan melepaskan alat pelindung diri (APD), ruang istirahat tenaga kesehatan yang harus terpisah dengan ruang perawatan, kamar mandi khusus tenaga kesehatan, dan penghalang yang melindungi tenaga kesehatan saat berinteraksi dengan pasien. 

Khusus untuk ruang perawatan, Satgas menegaskan agar ada fasilitas air bersih dan toilet yang memadai serta memiliki ventilasi udara yang cukup baik. Lalu, memisahkan ruang perawatan bagi pasien laki-laki dan perempuan, dan ruang perawatan pasien anak juga harus dipisahkan. 

Selain itu, bagi pasien yang masih satu keluarga juga harus ditempatkan dalam satu ruangan tersendiri. Sementara bagi pasien yang masih diduga Covid-19, harus dipisahkan dari ruangan perawatan pasien. 

"Karena, pasien diduga masih sedang menunggu hasil tes, sehingga harus ditempatkan di ruangan yang secara fisik terpisah dari ruang kasus," demikian Wiku seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.