Bantu Selamatkan Lima Aset, 16 Jaksa Kejati Jatim Dianugerahi Penghargaan 

Wali Kota Eri menandatangani penyerahan tiga aset disaksikan Mensos Risma, Kajati Jatim fan Kepala BPN/RMOLJatim
Wali Kota Eri menandatangani penyerahan tiga aset disaksikan Mensos Risma, Kajati Jatim fan Kepala BPN/RMOLJatim

Sebagai bentuk apresiasi atas peran serta aktif dalam berjuang menyelamatkan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, maka Wali Kota Eri Cahyadi memberikan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.


Setidaknya ada 16 Adhyaksa Kejati Jatim yang menerima penghargaan dari Wali Kota Eri Cahyadi.

Penghargaan yang diberikan oleh Wali Kota Eri dan juga disaksikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini itu dilakukan di ruang rapat Kajati Jatim Lt 3 Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No.54-56 Surabaya.

"Alhamdulillah sekali lagi matur nuwun. Ke depan kami mohon untuk terus didampingi agar semakin banyak aset kota yang kembali,” kata Wali Kota Eri Cahyadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai menyerahkan penghargaan kepada 16 jaksa Kejati Jatim, Jumat (4/6) lalu.

Adapun ke 16 Adhyaksa yang menerima penghargaan itu diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Haruna, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Rudy Irmawan, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Wayan Oja Miasta. 

Kemudian delapan orang Jaksa Kejati Jatim yaitu, Antonius Despinola, Ketut Yogiswara, Rochmat Chambali, Lilik Indahwati, Yusub Wibisono, Mukhlis Andiyanto, Eko Wahyudi, Ngesty Handayani.

Berikutnya, Koordinator Bidang Pidana Umum Kejati, Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi pada Pidana Khusus Kejati Hasbi Kurniawan, Koordinator Bidang Pidana Khusus kejati Teguh Ananto, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Ardian Wahyu Eko Hastomo.

Sementara Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Tri Rismaharini berharap, jajaran Pemkot Surabaya terus berjuang dan tidak kenal kata menyerah dalam menyelamatkan aset dari pihak ketiga. 

“Karena sebetulnya masih banyak sekali aset yang bisa digunakan. Saya pun saat ini sedang menyelamatkan aset di kementerian,” pungkasnya. 

Seperti diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali berhasil menyelamatkan tiga aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Ketiga bidang aset yang berhasil diselamatkan tersebut dengan total luas 2.032 meter persegi. 

Pertama, aset yang terletak di Jalan Kalisari nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp 4 miliar atau lebih tepatnya Rp 4.016.250.000.

Kedua, Jalan Kalisari I no 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp 1.950.750.000 atau Rp 1,9 miliar. 

Ketiga, aset yang terletak di Jalan Sariboto I no 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp 891.000.000. Kalau total luas yang diserahkan hari ini adalah 2.032 meter persegi.

Tak hanya tiga aset saja, namun sebelumnya pada (21/10/2020) lalu Kejati Jatim juga berhasil menyelamatkan lalu menyerahkan dua aset Pemkot Surabaya lainnya.

Dua aset tanah yang lokasinya masih satu wilayah dengan tiga lainnya namun berbeda sertifikat. Diantaranya Jalan Kalisari i nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp 1.910.250.000 atau Rp 1,9 miliar, dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter dengan total nilai Rp 26.500.000.

Bila di total nilai keseluruhan mulai Oktober lalu dan hari ini mencapai Rp 9,2 miliar. Atau rinciannya 9.294.750.000. Sedangkan untuk total luas keseluruhan mencapai 2.754 meter persegi.