Polisi Jebloskan 50 Pelaku Pungli Tanjung Priok 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/Net
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/Net

Aparat Kepolisian menetapkan 50 orang sebagai tersangka terkait praktik pungutan liar alias pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Puluhan pelaku itu langsung dijebloskan ke tahanan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi baru saja menahan tersangka berinisial AZA (39) yang merupakan karyawan outsourcing di PT Multi Tally Indonesia (MTI).

"Masih terus kita lakukan sudah 50 tersangka yang kita lakukan penahanan," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (14/6).

Yusri mengatakan, saat menelusuri isi pesan di handphone AZA, ternyata pelaku meminta teman-temannya kabur.

"Kemarin satu pengawas operator di PT JICT yang kita amankan, kita temukan memang pada saat itu dia yang mengendalikan semuanya selama ini," kata Yusri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk memberantas aksi pungli dan tindak premanisme.

Ini terjadi usai Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri, pasca mendengar keluhan dan curhatan dari para sopir truk kontainer soal maraknya pungli di Pelabuhan Tanjung Priok.