Guna memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota KORPRI sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Pemerintah Kota Kediri telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
- Pamitan Jelang Purna Tugas, Anas Minta Maaf dan Terima Kasih ke Kiai
- KH Anwar Zahid Meriahkan Peringatan Nuzulul Qur'an di Masjid Agung Raudlatul Jannah Kota Probolinggo
- Melihat Penanganan Khusus Limbah Covid-19 di Klaster Pondok Pesantren
LKBH Korpri Kota Kediri menggelar sosialisasi penyelenggaraan LKBH Korpri Kota Kediri, di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri. Pada sosialisasi tersebut Sekertaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit menjelaskan, bahwa yang bisa melindungi ASN dari permasalahan hukum adalah dengan mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang ada.
"Untuk mematuhi Peraturan Perundang-undangan, kita harus tahu dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang ada. Lakukan sesuai peraturan yang ada, jangan dilanggar apapun alasannya," Kata Bagus kepada Kantor Berita RMOL Jatim, Sabtu (19/6).
Bagus menjelaskan, bahwa ada kalanya, masyarakat yang dilayani tidak merasa puas, lalu memberikan aduan. Aduan ini bisa benar ataupun tidak.
"Kalau aturannya sudah tahu, sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, tetapi masih ada permasalahan. Perlu adanya ahli yang mengerti tentang hukum, maka dari itu Pemkot Kediri bekerjasama dengan LBH Fajar," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri, yang juga menjabat ketua LKBH Korpri Kota Kediri, Muhlisiina Lahuddin mengatakan, semua ASN yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugasnya, LKBH KORPRI akan memfasilitasi berupa bantuan hukum.
Ada beberapa jenis layanan yang diberikan LKBH KORPRI Kota Kediri. Meliputi fasilitasi jasa konsultasi hukum, fasilitasi jasa pendampingan hukum berupa bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi serta fasilitasi dana bantuan hukum.
"Setiap ASN bisa konsultasi permasalahan hukum dengan LKBH KORPRI, dengan mengajukan permohonan. Nantinya permohonan yang masuk akan kami pilah untuk menentukan apakah ASN yang bersangkutan hanya memerlukan konsultasi atau juga perlu pendampingan," jelasnya.
Muhlisiina berharap dengan pembentukan LKBH KORPRI ini dapat meningkat pengayoman dan perlindungan hukum pada ASN.
"Dengan adanya perlindungan hukum ini, diharapkan seluruh ASN dapat mengoptimalkan kinerja dan memanfaatkan keberadaan LKBH KORPRI yang ada sebagai mitra diskusi mencari pemecahan bersama, sehingga kedepan akan terwujud ASN yang profesional dan bermartabat," ujarnya.
- Pamitan Jelang Purna Tugas, Anas Minta Maaf dan Terima Kasih ke Kiai
- Berkualitas Ekspor, KKP Tertarik Dirikan Lobster Center di Banyuwangi
- Wakapolda Jatim: Pilbup Serentak di Jatim Harus Terapkan Protokol Kesehatan Ketat