Rektor Unipar Jember Mendadak Mundur Usai Diterpa Isu Pelecehan Seksual

Logo Kantor Berita RMOLJatim
Logo Kantor Berita RMOLJatim

Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember diterpa isu tak sedap terkait dugaan kasus pelecehan seksual usai diklat dosen pengampu mata kuliah ke-PGRIan bagi perguruan tinggi PGRI se Jawa Timur di Hotel Plaza Tanjung Tretes Pasuruan pada 4-5 Juni 2021 lalu. 


Terlebih setelah suami korban menuntut keadilan kepada pihak yayasan kampus yang baru beberapa bulan beralih status dari IKIP menjadi Universitas. 

Suami korban rupanya kesal dengan terkatung-katungnya isu pelecehan seksual, karena belum juga ada klarifikasi dari pihak kampus yang berada di Jalan Jawa, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sumber Sari, Kabupaten Jember.

Hingga akhirnya yang bersangkutan mengadukan surat secara resmi kepada pihak yayasan, yang ditembuskan ke media massa hingga menteri pendidikan. 

Laporan tersebut dilayangkan suami korban tentang dugaan pelecehan seksual terhadap isterinya yang juga dosen di kampus tersebut pada 16 Juni 2021.

"Hal ini terbukti dengan belum dilakukan pemanggilan secara resmi (surat panggilan BAP belum diterima istri saya hingga surat ini dilayangkan) untuk dilakukan klarifikasi kepada istri saya selaku korban pelecehan seksual. Apakah memang kasus pelecehan seksual tidak begitu penting dan berartinya bagi yayasan PPLP PT PGRI Jember, sehingga diabaikan begitu saja?" keluh suami korban dalam laporan tertulisnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (18/6).

Dalam keterangannya, dia mendesak tiga hal kepada pengurus yayasan PPLP PT PGRI Jember:

Pertama, memproses kasus pelecehan seksual yang menimpa istrinya yang diduga dilakukan oleh Rektor Unipar Jember, Rudy Sumiharsono.

Kedua, memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, melakukan perlindungan kepada para dosen dan tenaga kependidikan perempuan Unipar Jember yang sangat mungkin sangat rentan menghadapi pelecehan seksual.

Suami korban juga bertekad akan membawa ke jalur hukum jika laporannya tidak mendapatkan tanggapan serius dari pihak internal kampus tersebut.

Di tengah menunggu proses internal tersebut, mendadak ada kabar bahwa Rektor Unipar, Profesor RS mengundurkan diri, sejak Kamis (17/6).

"Berdasarkan putusan tanggal 17 Juni, mantan pejabat tinggi (rektor) itu sudah mengundurkan diri,” kata Kepala Biro III Bidang Humas, Perencanaan dan Kerjasama Unipar Jember Achmad Zaki, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. 

Dia menjelaskan, pihak PPLP PT PGRI Jember sudah mengambil langkah sesuai prosedur dalam peraturan pokok kepegawaian pasal 20 ayat 1,2 dan 3.

"Meski demikian, kami pihak yayasan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah, sampai ada keputusan hukum," katanya.

Untuk selanjutnya, kata dia, kampus berkomitmen dalam melindungi civitas akademika, yakni akan membentuk Pusat Studi Gender (PSG). Jadi peristiwa ini, bisa diambil hikmahnya, dan pihak Kampus sudah mengambil sikap. 

"Ini perbuatan yang sifatnya pribadi, bukan bersifat institusional,” katanya.