Provokasi Tatanan Demokrasi, Seknas Jokpro Bisa Diproses Kejagung Dan Mabes Polri

   Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri bisa memanggil kelompok dari Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Seknas Jokpro) 2024 yang telah menyuarakan presiden tiga periode.


Kelompok tersebut bukan hanya melanggar UU, tetapi juga berbahaya karena memprovokasi tatanan demokrasi dan berpotensi membenturkan masyarakat.

"Kejagung dan Mabes Polri bisa memanggil mereka untuk diinterogasi terkait motif dan pelanggaran UU secara terbuka. Mereka juga membahayakan posisi presiden yang sedang berkuasa," ujar Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/6).

Dalam UU hasil amandemen Pasal 7 1945 disebutkan, jabatan presiden dn wakil presiden dibatasi. Kemudian dalam UU 7/2017 tentang Pemilu juga mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak lebih dari dua periode.

"Hanya orang 'mabok' dan pikirannya ngawur menginginkan jabatan presiden 3 periode karena tidak sesuai UU dan ahistoris dengan perjuangan mahasiswa, pemuda, dan segenap rakyat Indonesia di tahun 1998," tandasnya.