Kuasa Hukum Minta Sejumlah Pihak Hentikan Membentuk Opini Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Di Sekolah SPI, Kalau Tidak...

Advokat Recky Bernandus Surupandy saat konferensi pers/RMOLJatim
Advokat Recky Bernandus Surupandy saat konferensi pers/RMOLJatim

Sejumlah pihak diminta untuk menghentikan pembentukan opini terkait dugaan kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang, Jawa Timur yang dilaporkan oleh SDS di Polda Jatim beberapa waktu lalu.


Demikian disampaikan Recky Bernandus Surupandy saat konferensi pers di Prispaga Meeting Room Hotel Ibis, Jalan Jemursari Surabaya, Selasa (22/6).

Menurutnya, segala pernyataan dari pihak-pihak yang menunggangi kasus ini dengan menyebut kliennya telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dan tindak pidana eksploitasi di sekolah SPI merupakan pernyataan yang tidak benar.

Untuk itu, Recky meringatkan seluruh pihak jika terjadi berita, pendapat atau opini yang beredar tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pihaknya dan tidak dipertanggungjawabkan yang mana dapat menimbulkan dampak negatif bagi kliennya, Ia akan melakukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita hormati asas praduga tak bersalah, saat ini posisi klien kami baru saksi. Tapi opini yang dihembuskan oleh pihak tertentu sudah menghakimi. Sehingga kami mengganggap pernyataan itu menyesatkan," kata Recky. 

Pelapor dalam perkara ini menurut Recky berinisial SDS berusia 28 Tahun dan Lulus dari SPI pada Tahun 2011. 

"SDS (ini) satu-satunya pelapor dalam kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LPB/326/V/RES.1.24/2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 29 Mei 2021."ungkap Recky kepada wartawan.

Dijelaskan Recky, SDS tercatat sebagai murid dari Sekolah SPI terhitung sejak tahun 2008 hingga lulus sekolah tahun 2011. 

Kemudian lanjut Recky, setelah lulus sekolah tahun 2011, SDS memiliki keinginan untuk tetap bisa tinggal di Sekolah SPI, dengan tujuan bisa berkontribusi sebagai alumni yang disebut sebagai Young Enterpreneur Society atau YES yang dapat mengembangkan bakat keterampilan sesuai dengan minat bidangnya di bidang seni.

"Termasuk show, pertunjukan serta mendampingi adik-adik kelasnya yang masih bersekolah."paparnya.

Pada kesempatan yang sama Recky juga mengungkap beberapa fakta mengenai SDS antara lain soal proses awal diterimanya SDS untuk tinggal di lingkungan Sekolah SPI terhitung sejak tahun 2011 hingga pelapor ijin undur diri pada bulan Januari 2021 dengan alasan mau menikah. 

Pada saat itu kata Recky, pelapor dalam keadaan baik-baik saja dan dapat mengembangkan bakat keterampilannya secara maksimal. Bahkan, SDS dan beberapa alumni lainnya mendapatkan penghasilan dari pekerjaannya itu. 

"Dalam kontribusinya mengembangkan bakat keterampilan sesuai dengan minat di bidang seni show/pertunjukan, SDS serta beberapa saksi menerima pendapatan dari Yayasan Sekolah SPI,"bebernya.

Recky kemudian menyoal pernyataan dari pelapor yang menklaim mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2009, "mengapa tidak dari semula saja (2009) melaporkan kejadian itu? " kata dia.

Sebelum 29 Mei 2021 sambung Recky, hubungan pelapor dan terlapor dalam keadaan baik-baik saja. Bahkan, selama tinggal di SPI dan mengembangkan keterampilan disana tidak menunjukkan gelagat aneh sampai akhirnya pelapor pamit keluar dengan alasan menikah.

Untuk itu, Recky berharap perlu adanya pemeriksaan psikologis pada SDS, hingga soal aspek legalitas Ormas/LSM yang mendampingi pelapor (Komnas PA).

"JE berharap terhadap pelapor dapat dilakukan pemeriksaan psikologis secara menyeluruh dari Rumah sakit agar dapat diketahui secara medis kondisi kejiwaannya,"kata Recky.

Kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilaporkan oleh SDS dituduhkan kepada JE mulai tahun 2009, sedangkan alat bukti visum et repertum dilakukan tahun 2021. 

"Tentunya hubungan kausalitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu."kata dia.

Tim kuasa hukum JE menurut Recky, saat ini juga tengah mendalami latar belakang organisasi masyarakat (Ormas) yang menjadi pendamping dalam perkara ini, termasuk aspek legalitas Ormas tersebut agar dapat dipastikan aspek kewenangan dan tupoksinya.