Banyak Kasus Hamil Diluar Nikah, MUI Turun Tangan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, merasa prihatin dengan tingginya jumlah anak perempuan dibawah umur hamil diluar nikah. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama setempat.


Ketua MUI Gresik KH Mansoer Sodiq menegaskan persoalan tersebut, harus menjadi perhatian khusus oleh semua pihak yang terkait tanpa terkecuali agar tidak terus terjadi. 

"Persoalan ini tidak boleh dibiarkan dan harus bisa dilakukan upaya pencegahan, baik oleh orang tua atau keluarga, sekolah atau lembaga pendidikan dan pemerintah daerah tentunya selaku pemangku kebijakan wilayah," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (24/6).

Apalagi berdasarkan catatan Pengadilan Agama Gresik lanjut Mansoer setiap tahun trennya selalu meningkat. Sehingga, diperlukan upaya pencegahan yang kongkrit dan edukatif. 

"Semua pihak, harus terlibat dalam upaya mencegah kasus seperti ini agar tidak terus menerus terjadi. Karena, bisa rusak generasi muda bangsa ini kalau hal ini tidak ada upaya penanganan atau pencegahan," katanya.

"Mulai orang tua, guru, orang-orang di lingkungan tempat tinggal maupun pergaulan. Semuanya, seharusnya memiliki rasa tanggung jawab masing-masing terhadap persoalan ini," tuturnya.

Bahkan untuk membahas persoalan ini, lanjut Mansoer ia bersama jajarannya melakukan audiensi degan Ketua DPRD Gresik. Untuk melangkah bersama, dalam melakukan upaya pencegahan terhadap kasus remaja hamil diluar nikah. 

"Bayangkan saja, selama bulan Januari sampai Juni 2021. Sudah sebanyak 124 calon pengantin belum cukup umur untuk menikah. Mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Gresik untuk bisa menikah. Mirisnya lagi dari jumlah itu, 49 persen pengajuan dispensasi menikahnya beralasan karena hamil diluar nikah," tandasnya.