Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik, mengakui masih banyak pelaku penyedia jasa konstruksi yang belum memahami administrasi pekerjaan sesuai ketentuan atau peraturan.
- Pemerintah Jangan Lihat Isu Kesehatan Secara Sempit
- Rancangan Perubahaan KUA dan PPAS Disetujui dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bupati dan Pimpinan DPRD Lamongan
- Alergi Kulit Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Justru Sembuh Usai Di Vaksin Covid-19 Tahap Dua
Kepala DPUTR Gresik Gunawan Setijadi menyatakan keprihatinannya terhadap beberapa pelaku penyedia jasa konstruksi yang tidak memahami aturan yang ada. Misalnya, tidak melaporkan hasil pekerjaan setiap termind. Padahal ini suatu keharusan untuk jadikan bahan evaluasi pihaknya.
"Laporan hasil pekerjaan ini wajib, agar kami bisa mengecek hasil dari yang dikerjakan oleh para kontraktor atau pelaksana pekerjaan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (24/6).
"Tak hanya itu saja, ada lagi peserta lelang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan penawaran lelang, tetapi tidak mencantumkan jumlah modal dan harta kekayaannya. Padahal ini juga penting, untuk mengukur kemampuan atas proyek yang akan dikerjakan," tuturnya.
Untuk itu lanjut Gunawan, seiring dengan telah diterbitkannya peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2020 tentang jasa konstruksi. Pihaknya langsung mengelar sosialisasi agar bisa dipahami oleh mereka (pelaku penyedia jasa konstruksi, red).
"Sosialisasi Perda tersebut, kita lakukan supaya pelaku jasa konstruksi paham dan mengerti. Sehingga, saat mereka hendak melaksanakan pekerjaan sudah tidak ada persoalan berarti dan pekerjaannya bisa selesai on scedule," tandasnya.
Senada juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Wijaya yang hadir sebagai narasumber saat sosialisasi menegaskan bahwa terbitnya Perda nomor 14 tahun 2020 ini ibarat Pemkab Gresik sudah berlari cepat dibanding yang lain.
“Perda ini baru dan terbit sedikit lebih cepat dari undang undang cipta kerja, untuk itu perlu beberapa masukan dari seluruh peserta dalam rangka unuk penyempurnaan serta penerbitan Perbup untuk pelaksanaan Perda tersebut. Karena ini untuk memenuhi kebutuhan para penyedia jasa konstruksi di Gresik,” imbaunya.
Asroin menambahkan, pihak berharap agar pelaku usaha konstruksi di Gresik bisa lebih banyak mendapat pekerjaan. Bagaimanapun suatu proyek yang sudah direncanakan, disiapkan akan sangat disayangkan bila tidak dilaksanakan. Sehingga, anggaran yang sudah disiapkan harus dikembalikan dalam bentuk silfa.
“Setelah sosialisasi ini, kami berharap semua pekerjaan konstruksi bisa lancar sesuai yang diharapkan. Yaitu lelang cepat, pelaksanaan bisa diawal tahun dan bisa dilaksanakn sesuai schedule dengan hasil yang baik,” tutupnya.
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional
- Gempa Tuban! Iwan Zunaih Desak Pemprov Jatim Gerak Cepat Pulihkan Penanganan Pasca Bencana
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M