Polres Bondowoso Ringkus 2 Pengedar Ganja

Press Confrerence di Mapolres Bondowoso/RMOLJatim
Press Confrerence di Mapolres Bondowoso/RMOLJatim

Satreskoba Polres Bondowoso berhasil meringkus MAF dan BK pengedar sekaligus pemakai ganja dikediamannya masing-masing.


MAF dan BK warga Bondowoso kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Kedua tersangka terjerat kasus narkoba.

MAF adalah pengedar yang mendapatkan barang haram tersebut dengan memesan langsung via online WhatsApp.

Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto mengatakan, tersangka (MAF) membeli ganja lewat aplikasi pesan singkat Whatsapp kepada temannya di Medan, Sumatera Utara.

"Kasus ini bakal dikembangkan dengan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (25/6).

Diterangkan Herman, kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan dari warga. Mulanya, polisi membekuk BK di kediamannya Dusun Pace, Desa Pejagan, Jambesari, Darus Sholah, Bondowoso, Minggu (20/6) pukul 24.00 WIB.

"Saat dilakukan pengembangan, BK mengaku membeli ganja dari MAF," tambahnya.

Keesokan harinya, Senin (21/6) sekira pukul 04.30 WIB, polisi meringkus MAF di rumahnya Desa Wonosari, Wonosari, Bondowoso.Polisi menggeledah rumah MAF untuk mencari barang bukti ganja.

"Kami menemukan barang bukti itu tersimpan rapi di dalam lemari pakaian," sambungnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, dari tangan tersangka telah disita barang bukti ganja dengan berat keseluruhan 175,56 gram.

"Rincian  satu paket ganja seberat 121 gram dan satu plastik isi ganja dengan berat 35,95 gram," paparnya.

Lalu, satu kaleng pomade alumunium berisi ganja seberat 17,38 gram serta satu linting ganja dengan berat 0,45 gram.

"Tersangka (MAF) menyasar pembeli kalangan umum. Artinya, tidak ada usia khusus," paparnya.

Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau 20 tahun," tandasnya.