DKP Peradi Anulir Sanksi Pencabutan Izin Praktek Advokat Masbuhin

Advokat Masbuhin (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat konfrensi pers/RMOLJatim
Advokat Masbuhin (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat konfrensi pers/RMOLJatim

Sanksi pencabutan izin praktek Advokat Masbuhin yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur atas pelanggaran etika profesi dianulir pada tingkat banding.


Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi menyatakan Advokat Masbuhin tidak terbukti melakukan penelantaran perkara yang diadukan empat angota Paguyuban Customer Sipoa (PCS), Piter Yuwono, Christianto Tedjo Koesoemo, Santa Karuna dan Herry Gunawan. 

Atas putusan banding tersebut, Masbuhin menyampaikan apresiasi positif kepada Majelis Dewan Kehormatan Pusat.

“Saya atas nama anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Peradi yang sudah 21 (dua puluh satu) tahun menjalankan profesi Advokat ini, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Para Majelis Dewan Kehormatan Pusat Peradi Di Jakarta atas putusan ini," kata Masbuhin dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat menggelar konferensi pers di Rumah Makan Primarasa, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (29/6).

Dalam kasus ini, Masbuhin merasa telah  menjadi korban pembunuhan karakter akibat dari persaingan antar advokat secara unfairness demi mendapatkan klien. 

Untuk itu, Ia berharap agar kedepannya agar DKD Peradi di daerah-daerah harus di isi oleh orang-orang yang tidak memiliki konflik kepentingan. 

"Saya rasakan sekarang ini semakin menajam dengan mempergunakan saluran lembaga profesi, karena itu kedepannya Saya harapkan agar Dewan Kehormatan Peradi di daerah-daerah harus diisi oleh orang-orang yang kompeten, tidak memiliki conflict of interest, hidden intention dan memiliki jaminan mutu seperti yang ada di DKP Peradi Pusat," bebernya.

Diungkapkan Masbuhin, putusan DKD Peradi Jatim tersebut tidak mengurangi jumlah kepercayaan klien yang datang pada kantor firma hukumnya. 

"Bahkan klien-klien dengan masalah hukum rumit semakin banyak, salah satunya adalah group investor baru Sipoa Group yang meminta saya menjadi Corporate Lawyer perusahaan mereka dalam upaya restrukturisasi hutang-hutang manajemen Sipoa lama kepada para konsumennya yang jumlahnya hampir 7000-an," ungkapnya.

"Memperjuangkan dan mengembalikan hak-hak konsumen yang masih tersisa sebanyak 7000-an akan menjadi karya terbesar Saya sebagai Advokat nantinya," sambungnya.

Atas dianulirnya sanksi dalam putusan DKD Peradi Jatim oleh DKP Peradi tersebut, Masbuhin mengimbau kepada seluruh konsumen Sipoa Group diseluruh Indonesia agar tenang dan bersabar, tidak perlu melakukan legal action apapun, agar segala penyelesaian secara non litigation (non hukum) yang telah dibangunnya berjalan lancar. 

"Karena upaya hukum melalui pidana, gugatan perdata dan PKPU yang selama ini mereka tempuh juga tidak menghasilkan pengembalian uang mereka, sementara seluruh konsumen yang selalu saya perjuangkan hak-haknyan telah banyak yang mendapatkan refund 100 persen tanpa potongan apapun, apalagi Firma Hukum Saya yang ditunjuk oleh Investor langsung untuk memproses hak-hak konsumen tersebut," Demikian Advokat Masbuhin mengakhiri press releasenya.

Diketahui, Sebelumnya Majelis DKD Peradi Jatim yang diketuai Pieter Talaway menyatakan Advokat Masbuhin telah melanggar kode etik Advokat yaitu Pasal 6 huruf a dan Pasal 4 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Sanksi dari putusan itu adalah mencabut izin praktek Advokat Masbuhin selama 12 bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 juta.

Atas putusan tersebut, Advokat Masbuhin menempuh upaya hukum banding ke DKP Peradi. Upaya banding juga dilakukan empat pengadu karena merasa hukuman yang dijatuhkan DKD Peradi Jatim terlalu ringan.