SU (53) seorang ibu rumahtangga warga Jalan Agung, Maospati, Kabupaten Magetan, ditangkap polisi dan karena tertangkap basah menyewakan kamar untuk pasangan mesum di bulan puasa. Ia terancam pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
- Bangkitkan Nasionalisme Santri, Pesantren di Tuban Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan
- Satu Lagi Mantan Pejabat Jember Ikut Bersaing Rebut Rekom Bacabup di PDIP
- Terpidana Dominggus Ditangkap di Kos-kosan di Bekasi Usai 9 Tahun Buron
"Pengungkapan kasus sewa kamar mesum ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah SU ini," kata Kasi Humas Polres Magetan, Kompol Budi Kuncahyo kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (3/4).
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polsek Maospati, melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan di rumah SU.
"Saat digerebek, petugas mendapati pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan di dalam kamar SU," ujarnya.
Ia menjelaskan, modus operandi SU dengan menyewakan salah satu kamar di rumahnya kepada pasangan yang ingin mesum. SU hanya menyewakan kamar mesum, tidak menyediakan wanita pesanan.
"Setiap pasangan yang menyewa kilat kamar mesum SU dikenai tarif Rp20 ribu, dan dalam sehari SU bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp200 ribu," ungkapnya.
Su kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 296 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat," pungkasnya.
- Bangkitkan Nasionalisme Santri, Pesantren di Tuban Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan
- Satu Lagi Mantan Pejabat Jember Ikut Bersaing Rebut Rekom Bacabup di PDIP
- Terpidana Dominggus Ditangkap di Kos-kosan di Bekasi Usai 9 Tahun Buron